Waspada! Modus Baru Komplotan Curanmor di Kota Baja

Date:

Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardana saat menggelar ekspose pengungkapan kasus curanmor dengan modus baru. (BantenHits.com/Iyus Lesmana).

Cilegon- Komplotan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diamankan Satreskrim Polres Cilegon, Selasa, 26 November 2019. Mereka yang berjumlah empat orang dilaporkan telah membobol mencuri satu ubit motor di wilayah hukum Polres Cilegon.

Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku yakni AS, S, A dan DR tidak menggunakan modus atau kunci letter T untuk membawa kabur motor layaknya para pencuri lainnya. Namun, mereka menggunakan modus baru dengan melaksanakan mapping atau pengintaian terlebih dahulu.

Wakapolres Cilegon, Kompol Andra Wardana mengungkapkan sebelum melancarkan aksinya pelaku di ketahui telah melakukan pengintaian terhadap calon korban yang memarkirkan sepeda motornya yang tak dikunci ganda.

“Modus operandinya mereka memetakan kendaraan yang terparkir apakah terkunci stang atau tidak, karena modusnya mereka mendorong motor sejauh 10-20 meter sampai titik aman kemudian mereka memanggil tukang bengkel dan mengganti kucninya,” kata Andra Wardana, Selasa, 26 November 2019.

Untuk menghilangkan jejak setelah melakukan pencurian, beber Andra sepeda motor hasil curian sengaja pelaku titipkan di sebuah penitipan sepeda motor untuk diinapkan. Pada hari selanjutnya pelaku membawa montir bengkel untuk mengganti blok kunci motor curian.

“Untuk yang sekarang mereka mengganti kuncinya dengan cara mendorong. Target mereka tidak terkunci setang. Untuk sementara iya (modus baru) karena selama ini mayoritas kunci leter T, kalau mereka dengan mengganti kuncinya,”bebernya.

Andra mengaku saat ini masih melakukan pengembangan kasus Curanmor tersebut, dengan melakukan pencarian terhadap satu orang tersangka berikutnya yang menjadi DPO.

“Ini akan terus kami lakukan pengembangan untuk semaksimal mungkin kita peroleh barang bukti yang lebih banyak,”ucapnya.

Atas perbuatan para pelaku akan terancam hukuman tujuh tahun penjara, karena terjerat dengan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related