Lebak- Sedikitnya 807 Kepala Keluarga (KK) korban banjir bandang dan longsor Kabupaten Lebak akan direlokasi. Pasalnya, rumah mereka terdapat di daerah zona merah atau daerah rawan bencana.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Lebak, Wawan Hermawan mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil dari analisis dan verifikasi tim di lapangan.
“Ratusan rumah tersebut berada pada zona merah yang rawan akan longsor, dan juga berada di pinggiran sungai yang rawan akan adanya banjir susulan,”kata Wawan kepada awak media, Rabu, 22 Januari 2020.
Wawan membeberkan dari hasil verifikasi terdapat 1.442 Kepala Keluarga (KK) yang akan mendapatkan Dana Tunggu Hunian (DTH) dimana 807 diantaranya akan direlokasi, 99 KK diperbaiki rumahnya dan 536 KK menanti pembayaran ganti rugi Waduk Karian.
“Bagi warga yang akan direlokasi dapat ditempatkan di Huntara atau mau memperoleh DTH Rp500 ribu/KK, itu adalah pilihan masing-masing KK. Jadi kalau mau dibuatkan huntara, berarti tidak mendapat DTH dan sebaliknya,”bebernya.
“Kalau warga yang belum dibayar ganti rugi akan diberi DTH sampai batas waktu mereka dibayar ganti kerugiannya. Kalau sudah diberikan ganti kerugian maka DTH akan dicabut,”sambungnya.
Baca Juga: Badan Geologi Dilibatkan Bangun Huntara Untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Lebak
Kata Wawan, saat ini pemerintah tengah mencari lahan yang aman dari segala potensi bencana. Yang nantinya dilahan tersebut akan dibangunkan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban terdampak banjir bandang dan tanah longsor.
“Saat ini, Pemkab masih mencari tempat yg paling tepat untuk huntara, jka memang masyarakat memilih huntara,” ujarnya.
Dari 807 KK yang akan direlokasi, papar Wawan seluruhnya tersebar di enam Kecamatan yang terdampak banjir bandang dan longsor.
“Hampir semua desa ada warga yang terelokasi khususnya yang berada di sempadan pantai,”paparnya.
Editor: Fariz Abdullah