Para Pihak Sepakat Berdamai, Kasus Andy Wibowo Dihentikan Ditreskrimum Polda Banten Melalui Restorative Justice

Date:

Ditreskrimum Polda Banten menghentikan kasus penggelapan yang menyeret pengusaha Andi Wibowo. Andi sebelumnya dilaporkan oleh Wira Aditya. (FOTO: BantenHits.com/ Iyus Lesman/ Istimewa)

Berita Banten – Direktur Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten menghentikan kasus yang menyeret pengusaha Andy Wibowo melalui restorative justice (keadilan restorative). Andy Wibowo sebelumnya dilaporkan atas kasus penggelapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan, restorative justice ini dikeluarkan oleh Polda Banten setelah adanya perdamaian yang selanjutnya dilakukan pencabutan laporan yang dibuat oleh pelapor Wira Aditya terhadap terlapor Andy Wibowo.

Wira Aditya yang menjadi pelapor pada kasus tersebut diketahui merupakan Direktur PT. Inti Delta Kirana. Sementara, Andy Wibowo menjabat Komisaris PT Inti Delta Kirana. 

“Menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi : LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/Polda Banten, 24 Oktober 2022, a.n. pelapor Wira Aditya ST MM, terhitung mulai 31 Januari 2024 tersangka an Andy Wibowo, yang merupakan seorang pengusaha,” kata Yudhis.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan melakukan pemulihan kembali pada keadaan semula. 

Selain restorative justice, dalam dunia hukum dikenal ada beberapa mekanisme untuk menghentikan perkara secara resmi/legal seperti SP3 dan sidang praperadilan. 

Gelar Perkara

Menurut Yudhis, penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di ruang Gelar Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa, 30 Januari 2024, di mana penyidik akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian suatu perkara melalui restorative justice dan selanjutnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara(SP3) melalui ketentuan ketentuan yang berlaku dalam hal penghentian perkara.

“Mengingat, di antaranya, laporan hasil perkara tertanggal 30 Januari 2024 terhadap Laporan Polisi: LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/POLDABANTEN, tanggal 24 Oktober 2022 : Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP2Sdik/149a/1/2024/Ditreskrimum, tanggal 31 Januari 2024,” jelasnya.

“Memperhatikan, hasil gelar perkara tertanggal 30 Januari 2024 terhadap laporan polisi : LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/Polda Banten, tanggal 24 Oktober 2022; tentang tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP,” tambahnya.

Dengan dihentikannya kasus ini, lanjut Yudhis, penyidik akan memberitahukan penghentian penyidikan kepada pelapor dan tersangka serta pihak-pihak yang terkait. Kemudian barang sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa barang itu disita atau kepada mereka yang paling berhak.

Penghentian kasus tersebut terhitung sejak surat ketetapan penghentian penyidikan ditetapkan di Serang, Banten, 31 Januari 2024, serta ditanda-tangani Kombes Pol. Yudhis Wibisana selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related