‘Simpan-Ambil’ Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba untuk Kecoh Petugas di Kota Serang

Date:

Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono (kiri) saat ekspos pengungkapan kasus narkoba open Satresnarkoba Polres Serang Kota selama Januari 2020.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Sebanyak 12 kasus tindak pidana narkoba dengan 13 tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota selama Januari 2020.

Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono mengatakan, narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diamankan dan sebagian kasus sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

“10 kasus beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Dua kasus dan tiga tersangka saat ini masih kita proses,” kata Edhi saat ekpose hasil ungkap kasus narkoba di Mapolres Serang Kota, Selasa, 4 Februari 2020.

Barang bukti narkoba jenis Sabu dengan ribuan obat-obatan terlarang dari berbagai macam jenis diamankan dari lokasi yang berbeda-beda di wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Dengan barang bukti Shabu dan obat-obatan sebanyak 1.583 butir dari berbagai macam jenis. Para pelaku ada 13 dengan bekerja sebagai wiraswasta, buruh dan lain-lain,” ungkap Edhi 

Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di antaranya daerah Lopang, Parung, Cipocok Jaya, Perum Griya permata asri, Kasemen, Ciceri, SPBU Cikande, Ciomas, legok, Pabuaran, Drangong Taktakan, Ciruas dan Cinangka.

Untuk jaringan atau sindikat, lanjut Edhi, terputus, para pelaku ini dengan modus menaruh barang tersebut di suatu tempat, kemudian diambil oleh pembeli.

“Saat ini kita kejar pelaku lainnya yang diduga sebagai bandarnya. Mereka gunakan sistem tidak menerima barang secara langsung,” jelas Edhi.

Dengan ini para pelaku dikenakan pasal 114 junto dan undang undang kesehatan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara keatas,” tukasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related