39 Napi di Rangkasbitung Ikut Assesment; Disiapkan Jalani Pidana Luar

Date:

Napi Lapas Rangkasbitung saat menjalani assesment. (Istimewa).

Lebak- Sedikitnya 39 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Rangkasbitung mengikuti assemen, Jumat, 7 Februari 2020. Mereka disiapkan untuk menjalani pidana luar.

Kepala Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan assesmen ini tentunya menjadi salah satu cara mengimplementasikan program Revitalisasi Pemasyarakatan yakni menjadi Lapas berkategori Minimum.

Budi menegaskan Lapas Rangkasbitung berkomitmen dan siap untuk melaksanakan konsep besar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap Revitalisasi Pemasyarakatan.

“Assesment ini dipimpin Kabapas kelas II Serang nantinya jika hasil assesmen berkategori minimum, narapidana akan menjalani pidana di luar Lapas Rangkasibtung, seperti di Pondok Asimilasi dan di STAI Latansa Mashiro Rangkasbitung, mereka semua akan menjalani pembinaan dan reintegrasi sosial disana,”kata Budi dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com, Sabtu, 8 Februari 2020.

“Assesmen ini akan jadi pijakan kami, dari 39 orang tersebut mana saja yang layak diusulkan dan berkategori perilaku minimum sehingga kami tempatkan dan menjalani pidana di Pondok Asimilasi dan pihak ketiga lainnya,”sambungnya.

Untuk diketahui Lapas Rangkasbitung ditetapkan menjadi lappas agrobisnis berkategori minimum security.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...