Tertangkap Basah Angkut Kabel Senilai Rp32 Juta, Begini Komplotan Pencuri saat Beraksi di PT Indonesia Power

Date:

Pihak Kepolisian saat menunjukan kabel yang akan dicuri ketiga pelaku di PT Indonesia Power. (Istimewa).

Cilegon- Tiga Pelaku pencurian kabel di PT Indonesia Power, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon diamankan pihak kepolisian. Mereka masing-masing H (50), DY (36) dan W (39).

Ketiganya tertangkap basah saat akan mencuri atau membawa kabur satu gulungan kabel 2,5 IN dengan panjang 13 meter di dalam area unit 8 PT Indonesia Power sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu, 9 Februari 2020.

“Awalnya anggota piket Security melihat ada orang yang mencurigakan didalam Area unit 8 PT Indonesia Power setelah dipantau orang yang mencurigakan tersebut menaikan kabel kedalam mobil losbak dan langsung diamankan,”kata Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 11 Februari 2020.

Setelah mendapatkan laporan, Rifki mengaku langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Benar saja, ketiga pelaku didapati sudah diamankan berikut dengan barang bukti sebuah kendaraan dan alat potong kabel yang digunkaan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Saat menjalankan aksinya pelaku memotong gulungan kabel dengan cara di gergaji. Setelah berhasil langsung di angkut menggunakan mobil bak terbuka dengan nomor polisi A 8299 UE,”terangnya.

Saat disinggung kerugian perusahaan yang diakibatkan oleh aksi kejahatan pencurian tersebut. Rifki kembali mengatakan bahwa perusahaan mengalami kerugina hingga puluhan juta rupiah.

“Kerugian mencapai Rp 32 juta rupiah, saat ini kasusnya sedang ditangani oleh anggota Reskrim Polsek Pulomerak untuk ditindak lanjuti,”tandasnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan diancam hukuman selama 5 tahun penjara karena terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. 

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related