Lebak- Rendi Ramdan (36) warga Kaum Pasir, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak terpaksa menunda pelaksanaan pesta pernikahannya.
Hal itu dipicu terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Lebak untuk meniadakan sementara kegiatan yang dapat memicu keramaian. Terlebih Provinsi Banten telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Covid-19.
Kepada BantenHits.com, Rendi mengaku sudah bulat untuk menunda pelaksanaan resepsi pernikahannya dengan Aas Nurapriani (22) warga Kabupaten Lebak.
“Pada dasarnya kita menghargai SE Bupati dan pemerintah pusat agar tidak mengadakan acara yang memicu adanya perkumpulan orang,”kara Rendi, Senin, 23 Maret 2020.
Rencananya, kata Rendi, acara pernikahan akan digelar pada 6 April 2020 di kediaman mempelai wanita. “Semalam sudah saya batalkan order surat undangan juga. Ini untuk kebaikan bersama,”akunya.
Keputusan yang diambilnya ini, menurut Rendi telah melalui hasil musyawarah keluarga kedua belah pihak. “Sudah hasil musyawarah dua keluarga. Insha Allah tidak ada resepsi pernikahan. Jadi hanya akad saja,”tutur honorer Setda Lebak ini.
Untuk diketahui, Virus Corona menjadi Pandemi Global, Provinsi Banten melalui Gubernur Wahidin Halim menetapkan Status KLB Corona.
Belakangan ini, berbagai pihak menggaungkan hastag #DirumahAja sebagai salah satu cara pencegahan virus Corona. Bahkan, Mabes Polri melalui Kapolri Jendral Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat mengenai Covid-19.
Editor: Fariz Abdullah