Work from Home untuk ASN di Pemprov Banten Diperpanjang, Seluruh Pelayanan Tatap Muka Diminta Beralih Online

Date:

Pegawai di Kota Cilegon
ASN di Cilegon saat mengikuti apel Hari Kesadaran Nasional. (Dok. BantenHits.com)

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh yang menjadi kewenangan Provinsi Banten hingga 1 Juni 2020.

Tak hanya memperpanjang masa belajar di rumah, WH juga menginstruksikan Sekretaris Daerah atau Sekda Banten Al Muktabar agar segera memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten.

Selain itu, WH juga juga meminta agar unsur pelayanan di Pemprov Banten dapat dilayani dari rumah dan mengutamakan sistem pelayanan berbasis online.

“Kami respons cepat arahan pemerintah pusat, maka saya langsung instruksikan sekda agar memperpanjang WFH untuk pegawai hingga 21 April 2020 mendatang. Ini berlaku juga untuk pegawai yang bekerja dalam bidang pelayanan langsung, dan utamakan sistem pelayanan berbasis online,” kata WH, Senin, 30 Maret 2020, melalui keterangan tertulis.

Menurut WH, pelayanan langsung yang biasanya dilakukan Pemprov Banten secara tatap muka, semuanya agar diarahkan menggunakan sistem online.

Selain untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 di Provinsi Banten, hal ini juga dilakukan agar penanganan Covid-19 yang tengah dilakukan Pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat berjalan optimal.

“Karena baik pegawai Pemprov maupun masyarakat yang dilayani ini berasal dari berbagai wilayah di kabupaten/kota se-Banten. Jadi kalau mereka bisa tetap di rumah, pemerintah bisa lebih fokus menanganani kasus-kasus Covid-19 dari seluruh rumah sakit rujukan yang ada di Banten,” paparnya.

Al Muktabar mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan kembali Surat Edaran baru dengan nomor 800/789- BKD/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Banten.

Hal itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/734-BKD/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Banten dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah tertanggal 30 Maret 2020.

“Dalam edaran disebutkan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengaturan lainnya sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekda sebelumnya, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tutur Sekda.

“Dan sesuai instruksi Pak Gubernur, bagi Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat agar dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online dengan lebih mengoptimalkan website resmi OPD setiap hari/jam kerja,” tambahnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...