Dinilai Sarat Kepentingan Pengusaha, PKS Sarankan Perppu 1/2020 Direvisi

Date:

Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan (FPKS) dari dapil Banten, Mulyanto saat rapat di Gedung DPR RI. (Foto: Dok. Tim Media Mulyanto)

Tangsel – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) minta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19.

Perppu yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI, Kamis, 2 April 2020 dinilai tidak fokus dalam menanggulangi Covid 19 dan sarat kepentingan pengusaha.

Wakil Ketua FPKS, Mulyanto, merasa Perppu ini tidak layak disebut sebagai payung hukum penanggulangan Covid 19. Sebab porsi anggaran untuk penanggulangan Covid 19 lebih sedikit daripada untuk keperluan lain. Dari total tambahan anggaran yang diajukan sebesar Rp 405,1 triliun, porsi untuk bidang kesehatan hanya Rp 75 triliun.

Sementara untuk jaring pengaman sosial (social safety net) sebesar Rp 110 triliun, insentif pajak dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 70,1 triliun dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.

“Berdasarkan komposisi anggaran saja kita bisa lihat bahwa Pemerintah lebih condong mau menyelamatkan kegiatan ekonomi daripada menanggulangi Covid 19,” kata Mulyanto melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com.

“Padahal masalah besar yang kita hadapi saat ini kan persebaran Covid 19 yang terus meningkat. Jadi sebaiknya kita fokus saja selesaikan masalah itu. Jangan lari ke masalah lain yang masih bisa ditunda,” tegas Mulyanto.

Hal lain yang juga disorot Mulyanto adalah ketidakjelasan batas tahun anggaran yang akan diatur menggunakan Perppu ini. Dengan tidak adanya batas tahun anggaran yang dapat diubah dengan Perppu ini, maka secara tidak langsung peran DPR dalam menyusun dan menyetujui anggaran terhapus. Padahal fungsi anggaran DPR RI merupakan amanat konstitusi.

“Perppu jangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Meski Perppu ini disusun dalam kondisi darurat tapi tetap harus sinkron dengan aturan hukum di atasnya,” imbuh Sekretaris Majelis Pertimbangan PKS ini.

Mulyanto menambahkan, berdasarkan hasil kajian komprehensif, kemungkinan PKS akan menolak Perppu ini jika tidak ada koreksi pada bagian-bagian penting tersebut.

PKS akan mendukung upaya Pemerintah mengerahkan semua daya upaya dalam melindungi rakyat dari Covid 19. Tapi PKS juga minta Pemerintah harus fokus, transparan dalam upaya penyelamatan tersebut dan jangan mencampuradukan dengan kepentingan bisnis.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...