Gelombang PHK Akibat Pandemi Covid-19 Terjadi Juga di Pandeglang

Date:

Gelombang PHK akibat pandemi Covid-19 terjadi juga di Pandeglang. Foto ilustrasi: Unjuk rasa ratusan buruh di depan Gedung Teknologi PT Krakatau Steel, Cilegon. Mereka mendesak puluhan buruh PT CASM yang di-PHK dipekerjakan kembali. (Foto: Iyus Lesmana/Banten Hits)

Pandeglang – Gelombang PHK akibat pandemi Covid-19 di Provinsi Banten tak hanya terjadi di kota/kabupaten yang dikenal sebagai wilayah industri.

PHK belakangan mulai melanda Kabupaten Pandeglang yang jumlah industri relatif kecil dibanding wilayah lainnya seperti Tangerang, Serang, dan Cilegon.

Dari catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, selama pandemi Covid-19, tercatat 28 pekerja di-PHK dan 270 pekerja dirumahkan.

Para pekerja itu, merupakan pekerja yang bekerja di PT Setia Adiguna, PT Sinar Sosro, Hotel Horison Altama dan Restoran S’Rizki Pandeglang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Sukari menyebut, pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan bisa saja bertambah pada bulan Mei atau bulan-bulan berikutnya selama status pandemi Covid-19 belum dicabut.

“Angkanya bisa saja bertambah, karena itu baru data laporan April. Bisa jadi bulan Mei berubah. Sudah ada juga beberapa perusahaan yang mengurangi jam kerja karyawanya,” kata Sukari, Minggu, 3 Mei 2020.

Gelombang PHK dan dirumahkanya para pekerja itu semenjak beberapa wilayah di Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Besar Berskala (PSBB). Status PSBB itu memengaruhi dunia usaha di Pandeglang yang menjadi rekanan perusahaan di daerah yang diterapkan PSBB.

“Sejak beberapa daerah sudah melakukan PSBB. Karena mereka menjadi rekanan perusahaan terdampak, sehingga tidak bebas mendapat bahan baku dan sebagainya sehingga terkendala diproduksi dan distribusinya,” ujarnya.

Untuk membantu pekerja yang di PHK maupun dirumahkan, Disnakertrans sudah mengarahkan mereka untuk mengakses program Kartu Prakerja. Hanya diakuinya, tidak bisa semua terakomodir.

“Kan ada bantuan program bantuan pelatihan berikut kompensasi selama empat bulan. Tetapi memang tidak semua pekerja bisa mengakses ke sana, karena rebutan. Sifatnya mengakses pribadi, Disnaker tidak memfasilitasi itu,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

    View all posts

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pengalaman Pimpin Daerah Otonom Baru, Airin Setuju soal Pemekaran Kabupaten Tangerang dan Wilayah Lainnya

Berita Tangerang - Bakal calon gubernur Banten 2024-2029, Airin...

Pemkot Tangerang Terus Gaungkan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

Berita Tangerang - Netralitas ASN (aparatur sipil negara) terus...