1,5 Tahun Nyamar Jadi Sopir Taksi di Jakarta, ASN Buronan Korupsi Dana Desa di Serang Ditangkap Gara-gara Pandemi Corona

Date:

DS (47), ASN tersangka korupsi Dana Desa Pulo Panjang, Kabupaten Serang, saat digiring Anggota Tipidkor Polres Cilegon. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – DS (47), Aparatur Sipil Negara atau ASN di Serang, mantan Staf Operator Dana Desa di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Cilegon, Selasa, 9 Juni 2020.

DS sempat menjadi buronan polisi selama 1,5 tahun akibat tersandung kasus korupsi Dana Desa Pulo Panjang.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersangka yang diketahui merupakan warga kampung Kaum Lebak, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tersebut merupakan rentetan kasus korupsi yang menyeret Sukari, Kepala Desa Pulo Panjang pada 2016 lalu.

Sukari saat ini sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 2019 lalu.

Kanit III Resrkim Polres Cilegon Iptu Choirul Anam mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Pulo Panjang. Saat diamankan DS tengah berada di rumah salah seorang temannya di Kelurahan Ciujung Barat, Rangkasbitung

“Keterlibatan DS dalam kasus korupsi ini sebagai operator Dana Desa di Kantor Kecamatan Puloampel. DS sendiri berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara),” ungkap Anam saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cilegon, Jumat, 19 Juni 2020.

Anam membeberkan, kasus korupsi yang menyeret Kades Pulo Panjang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar.

Tersangka DS terbukti turut serta dalam kasus tersebut saat melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian DS telah mengundurkan diri sebagai PNS pada tahun lalu dan pergi ke Jakarta bekerja sebagai sopir taksi.

“Tersangka DS bekerja sebagai sopir taksi di Jakarta, dan setelah adanya pandemi Corona pulang ke kampung asalnya yang berada di Kabupaten Lebak. Setelah kita melakukan pengembangan, berhasil mengamankan tersangka pada pekan lalu,” bebernya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya DS bakal terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka terbukti melanggar Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini hasil pengambangan baru bertambah satu tersangka, kita masih melakukan pengembangan,” imbuh Anam.

Sementara di tempat yang sama DS mengaku bekerja sebagai operator Dana Desa di Kecamatan Puloampel. Dan hanya menjalankan perintah sesuai surat tugas yang diberikan oleh pimpinan.

“Saya hanya bekerja seusai arahan pimpinan sesuai surat tugas yang diberikan,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related