Cilegon – Buruh pabrik minyak nabati sawit PT Selago Makmur Plantation, berunjuk rasa di depan pabrik di Jalan Raya Anyer, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis, 18 Juni 2020.
Sebelumnya para buruh yang mengaku menjadi korban PHK sepihak ini telah mendatangi kantor Wali Kota Cilegon untuk mengadukan nasibnya.
Pantauan BantenHits.com selain melakukan unjuk rasa, buruh juga nekat tidur di depan pintu masuk gerbang perusahaan.
Aksi blokir pintu gerbang tersebut dilakukan lantaran berjam-jam tidak ada perwakilan perusahaan yang menemuinya.
Rizki Pratama, salah sorang karyawan yang menjadi korban PHK mengatakan, ia bersama dengan rekan-rekannya menolak keras adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Selago Makmur Plantation.
“Tiba-tiba beberapa hari menjelang lebaran kita diberitahu akan di PHK tanpa adanya perundingan terlebih dahulu,” ujarnya.
Rizki mengungkapkan, usai di-PHK ia akan menerima pesangon sekitar Rp 60 juta. Namun kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan ditolak lantaran PHK tersebut dinilai tidak sesuai aturan perundang-undangan.
“Tuntutan kita cuma satu, cabut keputusan PHK. Kita bisa bekerja lagi,” terangnya.
Di tempat yang sama DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, sebelum dilakukanya aksi ini, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Wali Kota Cilegon, Rabu, 17 Juni 2020.
Kasus ini juga telah dilakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon tetapi belum ada hasil.
“Hari ini kita kembali aksi di sini menuntut pencabutan keputusan PHK, kalau PHK kan harus melalui putusan pengadilan, ada audit keuangan terlebih dahulu, sampai perusahaan dinyatakan pailit,” bebernya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana