Lima Perusahaan Besar di Kota Cilegon Dapat Rapot Merah Kementerian LH, Salah Satunya Pernah Produksi 500 Liter Handsanitizer Membantu Misi TNI

Date:

Cilegon- Lima perusahaan di Kota Cilegon, Provinsi Banten mendapatkan rapot merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia. Mereka masing-masing PT Dover Chemical, PT Sundar Toyo Polymer, PT Unggul Indah Cahaya, Tbk, PT Cerestar Flour Mils, PT Permata Utama Sukses Utama.

Tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 1049/MENLHK/SETJEN/PKL.4/12/2019 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2018-201 yang keluar pada 16 Desember 2019 lalu, ke lima perusahaan itu diminta untuk segera memperbaiki hasil temuan persoalan pengelolaan limbah.

Baca Juga: Diproduksi PT Dover Chemical selama Delapan Hari, 500 Ribu Liter Hand Sanitizer Akan Disebar TNI

Dugaan kuat para perusahaan besar itu diberikan rapot merah karena tak mematuhi aturan mengenai pengelolaan limbah industri.

Seketaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Sri Widayati mengaku belum menerima hasil laporan ada 5 industri di Cilegon menerima rapot merah dari KLH RI.

“Sampai sekarang kami (DLH Cilegon) belum menerima informasi apapun terkait 5 industri yang mendapat rapot merah dari KLH RI. Kita harus lihat dulu alasanya apa,” ungkapnya, Minggu, 5 Juli 2020.

Ia meminta para perusahaan untuk segera memperbaiki temuan yang dimaksud. Selain itu, mereka juga harus segera menjalankan aturan terkait lingkungan hidup.

“Perlu diperbaiki. Sehingga kedepan perusahan yang mengantongi rapot merah ini tidak menyalahi aturan kembali. Apapun yang diminta harus segera diperbaiki oleh pihak industri,” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related