KONI Banten Usulkan Gubernur, Bupati atau Wali Kota Bisa Menjabat Ketua

Date:

Ketua KONI Banten, Rumiah Kartoredjo saat mengikuti Uji Sahih RUU Keolahragaan dengan DPD RI di salah satu hotel di Kota Serang, Senin, 6 Juli 2020. KONI Banten meminta agar aturan yang melarang pejabat struktural dan pejabat publik menjadi Ketua KONI dicabut. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Banten mengikuti Uji Sahih RUU Keolahragaan dengan DPD RI di salah satu hotel di Kota Serang, Senin, 6 Juli 2020.

KONI Banten mengajukan lima poin usulan sebagai pertimbangan untuk masuk dalam Revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang akan menjadi UU Keolahragaan.

Salah satu poin yang diajukan KONI Banten adalah mencabut aturan yang melarang pejabat struktural dan pejabat publik menjadi Ketua KONI di provinsi/kabupaten/kota.

Seperti diketahui, gubernur, bupati, wali kota, anggota dewan, tidak diperbolehkan menjadi unsur pimpinan di KONI provinsi/kabupaten/kota seperti tercantum dalam Pasal 40 UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Kini, UU tersebut akan direvisi dan sudah diagendakan di tahun 2020 ini.

Ketua KONI Banten, Rumiah Kartoredjo menjelaskan, sepatutnya tidak ada larangan bagi siapa pun untuk menjadi ketua KONI sejauh orang tersebut punya keinginan memajukan dunia olahraga.

“Kenapa harus dilarang? Biar saja pejabat yang suka olahraga diberi kesempatan mengembangkan olahraga di daerahnya masing-masing. Di Papua saja ketua KONI-nya masih gubernur kok,” katanya mengambil contoh.

Jika usulan KONI Banten diakomodir dalam RUU Keolahragaan, maka gubernur Banten bisa jadi Ketua KONI Banten, kemudian bupati/wali kota juga bisa menjadi ketua KONI di masing-masing wilayahnya.

Usulan kedua, KONI Banten meminta agar tetap melibatkan KONI dalam keikutsertaan kontingen Indonesia, dalam perhelatan pekan olah raga internasional. Pasalnya, pada UU sebelumnya hanya tercantum Komite Olah raga Indonesia (KOI).

“Dulu sebelum dipisahkan, KONI lah yang mengurus dari nol sampai atlet berangkat ke pesta olahraga internasional. Sehingga paham dengan segala persoalan dan perkembangan atlet. Sejak dipisah, KONI hanya bertugas mempersiapkan atlet tapi yang memberangkatkan dan mengurus keperluan adalah KOI. Akibatnya ada proses yg terputus dan bisa jadi sebagai penyebab mundurnya prestasi kontingen Indonesia di ajang internasional,” papar Rumiah.

Selain itu, lanjutnya, hubungan KONI dan KOI pun sering tidak harmonis dan bisa juga mempengaruhi persiapan kontingen Indonesia yang akan berlaga.

Kemudian poin ketiga, KONI Banten mengusulkan agar pendanaan keolahragaan ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total APBN/APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Poin keempat, KONI Banten meminta agar sumber pendanaan keolahragaan dapat disertakan pihak swasta atau dalam hal ini Corporate Social Responsibility.

Kemudian yang terakhir, KONI Banten mengusulkan agar otoritas tertinggi cabang olah raga prestasi di Indonesia, KONI, dilebur dengan KOI.

“Usulan ini telah kami sampaikan dan sekarang sedang disosialisasikan, semoga usulan ini disetujui dan disahkan menjadi undang-undang nantinya,” papar Rumiah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Muhammad Rakhman mengatakan, undang-undang olahraga ini harus direvisi agar pembinaan olahraga lebih terarah sehingga berprestasi ke depannya.

Sejauh ini, kata Muhammad Rakhman, pihaknya sudah keliling daerah untuk menggali aspirasi masyarakat untuk diusulkan kepada DPR yang akan menyusun revisi UU No 3 tahun 2005 tentang SKN.

“Saya sangat apresiasi usul yang disampaikan KONI Banten terkait penggabungan KONI dan KOI, CSR olahraga, anggaran olahraga sebesar 2,5 persen dari APBD, maupun usulan ketua KONI bisa dijabat oleh pejabat publik. Usulan tersebut juga sama dengan KONI lainnya. Rancangan undang-undang ini akan kami perjuangkan di legislatif DPRD pusat tanggal 22 Juli ini. Kami optimistis revisi akan disetujui,” tuturnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Persikota Tangerang Menjaga Asa Masuk Babak 32 Besar Liga 3 Nasional

Berita Sepak Bola - Persikota Tangerang sukses menjaga asa...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...