Jakarta – Bank Banten seolah tak pernah reda dirundung masalah. Belum selesai gugatan perbuatan melawan hukum yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Bank Banten harus bersiap menghadapi masalah hukum baru.
Bank plat merah milik Pemerintah Provinsi Banten ini dilaporkan nasabahnya ke Bareskrim Polri, Senin, 27 Juli 2020, terkait empat dugaan pelanggaran undang-undang, salah satunya dugaan pemalsuan laporan keuangan 2019.
Selain melaporkan dugaan pemalsuan laporan keuangan dan dugaan pelanggaran hukum lainnya di Bank Banten, nasabah berinisial OS tersebut meminta perlindungan hukum dari Bareskrim Polri.
Dalam wawancara eksklusif dengan BantenHits.com, OS menyebutkan pihak yang dilaporkannya ke Bareskrim adalah seluruh jajaran komisaris, direksi hingga pegawai di Bank Banten.
“Kalau berdasarkan ketentuan pasal 49 UU Perbankan (UU No 10/1998) dewan komisaris, dewan direksi atau pegawai bank, itu yang kena,” kata OS melalui WhatsApp, Selasa, 28 Juli 2020.
Empat Undang-undang yang diduga dilanggar Bank Banten, kata OS, yakni Pasal 49 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 263/264 KUHP tentang memalsukan surat-surat, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 55 UU Nomor 14 tagun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Laporan Rasio Kredit Bermasalah Diduga Palsu
Dalam laporannya OS menduga, Bank Banten telah melakukan tindak pidana yakni berupa dugaan mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank di Bank Banten pada laporan keuangan Tahun 2019.
Laporan keuangan Bank Banten tahun 2019, kata OS, telah disetujui dan disahkan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada tanggal 17 Juli 2020.
Dalam Laporan Keuangan Tahun 2019 tersebut Bank Banten di antaranya menyampaikan data salah satunya berupa data rasio kredit bermasalah secara netto atau Net – Non Performing Loans (NPL) sebesar 4,01%.
Data NPL 4,01 % yang disampaikan Bank Banten inilah yang diduga OS terdapat tindak pidana. Pasalnya, angka tersebut tak sesuai dengan Surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : SR – 83/PB.31/2019 tanggal 17 Juni 2019.
“Di mana (dalam surat OJK) Bank Banten dinyatakan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), sehingga NPL-nya dapat dipastikan lebih dari 5%,” ungkap OS.
Pendapat OS merujuk pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf ( d ) (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 15/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum yang berbunyi :
Pasal 3
(1) Bank dalam pengawasan intensif ditetapkan oleh OJK dalam hal Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha.
(2) Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi satu atau lebih kriteria:
d. rasio kredit bermasalah secara neto (Non Performing Loan/NPL net) atau rasio pembiayaan bermasalah secara neto (Non Performing Financing/NPF net) lebih dari 5% (lima persen) dari total kredit atau total pembiayaan.
Selain diduga tak selaras dengan Surat OJK, laporan keuangan Bank Banten 2019 yang memuat NPL 4,01 % juga bertentangan pendapat hukum (legal opinion) atas Proses Penyehatan Bank Banten dari Kejaksaan Agung R.I. Nomor : B – 713/G/Gph.1/12/2019 tanggal 30 Desember 2019, yang juga mengkonfirmasikan angka NPL Bank Banten lebih dari 5%.
OS menduga, manajemen Bank Banten ingin menunjukkan bahwa kondisi Bank Banten seolah-olah dalam kondisi sangat baik atau sehat padahal Kondisi sebenarnya Bank Banten tidak sehat.
Jika dugaan itu benar, lanjutnya, maka hal ini diduga dapat menimbulkan kerugian bagi para nasabah dan para pemegang saham.
“Laporan Keuangan Bank Banten 2019 ini sudah diupload di website Bank Banten dan saya download pada link: bankbanten.co.id/laporan-tahunan/, sehingga diketahui oleh umum,” ungkapnya.
OS menambahkan, laporan keuangan Bank Banten Tahun 2019 tersebut diduga juga digunakan di Bursa Efek Jakarta karena Bank Banten merupakan perusahaan yang sudah terbuka diduga sebagai bahan laporan juga diduga digunakan ke OJK.
Direktur Bank Banten Kemal Idris tak merepons saat diminta tanggapan BantenHits.com terkait laporan tersebut melalui pesan WhatsApp, Selasa, 28 Juli 2020.
Dalam wawancara sebelumnya dengan BantenHits.com, Jumat, 24 Juli 2020, Kemal Idris membantah angka NPL yang ada dalam laporan keuangan Bank Banten berbeda dengan OJK.
“Saya belum lihat beda versi dari OJK,” jelasnya.
Kemal juga menjelaskan, parameter untuk menetapkan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) bukan hanya NPL.
“Ada beberapa parameter dalam menetapkan BDPI, bukan NPL saja, di antaranya risk profile, GCG, rentabilitas dan permodalan. Masing2 parameter tersebut masih banyak lagi turunannya,” bebernya.
Kemal juga memastikan, laporan keuangan Bank Banten 2019 sudah diaudit oleh kantor akuntan publik yang independen.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana