DPRD Gelar Pertemuan dengan Pemprov Banten soal Kucuran Utang Rp4 Triliun; Begini Hasilnya  

Date:

Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat memberikan keterangan pers tentang kucuran utang Rp4 Triliun PT SMI. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Serang- DPRD Provinsi Banten menggelar rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk membahas soal kucuran utang Rp4 Triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Hal itu dilakukan setelah ramainya pemberitaan MoU antara Gubernur Banten Wahidin Halim dengan pihak PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dalam pertemuannya, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menerangkan bahwa secara regulasi Pemerintah Provinsi Banten telah memberitahukan kepada DPRD mengenai kucuran utang.

Secara regulasi dalam situasi pandemi Covid-19 upaya program pemerintah pusat dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) sudah dimulai sejak dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Kemudian, undang-undang tersebut sudah dikeluarkan melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemulihan ekonomi nasional (PEN). Lalu PP tersebut diubah menjadi PP Nomor 43 Tahun 2020.

“Di mana ada dasar hukumnya untuk pinjaman daerah di masa pandemi Covid-19 ini cukup pemberitahuan terhadap DPRD saja. Dan itu sudah dilakukan oleh Gubernur Banten,” ujar Andra kepada awak media usai menggelar rapat pimpinan bersama unsur pimpinan OPD Pemprov Banten, di Gedung DPRD Banten, Selasa sore, 11 Agustus 2020. 

Ia mengaku, DPRD mendapat pemberitahuan berdasarkan surat tertanggal 10 Agustus 2020 lalu Selasa, 18 Agustus 2020 Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar juga menyampaikan bahwa postur sudah dimasukkan ke dalam lewat unsur pimpinan OPD. Dan tadi masuk dalam proses pembahasan. 

Andra menegaskan, pada prinsipnya DPRD Banten mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dicanangakan pemerintah pusat. Artinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapat kesempatan karena dianggap memiliki kemampuan untuk menerima program-program ini. 

“Dan kita berharap mudah-mudahan yang disusun pemerintah Provinsi Banten ini bermanfaat banyak dalam rangka pemulihan ekonomi daerah kita (Banten),” ucapnya. 

“Kita akan masuk pembahasannya besok (Rabu, 12 Agustus 2020), jam 13:00 WIB. Kalau tadi itu berbicara tentang regulasi. Kita ingin membantu tapi nggak melanggar atau melampaui sesuatu yang diatur normatifnya,”tambahnya. 

“Jadi besok akan dibahas detail programnya apa? Kemudian kegiatannya apa? dan lain-lain!,” sambungnya. 

Secara pembiyaan akan diskemakan yaitu 2020 perubahan dan 2021. Pada 2020 dukungan pembiyaan sekitar Rp 800 miliar.

Sementara itu, Sekda Banten Al Muktabar menuturkan, saat ini Pemprov Banten sedang mendapat review dari kKementerian Keuangan (Kemenkeu). Tentu bentuk konkretnya nanti ialah pagu indikatif dalam sistem pembiyaannya.  

Meski demikian, pagu indikatif itu sedang diformulakan kembali yang dituangkan dalam postur rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten pada skema perubahan. 

“Ya sedang mereview sampai hari ini. 2020 pada agenda tambahan dukungan pembiyaan pemerintah pusat. 2021 itu satu paket,” tuturnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...