Lebak- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang mencatat terdapat 4.759 karyawan di Kabupaten Lebak yang terdaftar akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah pusat. Mereka akan mendapat suntikan dana Rp600 ribu selama 4 bulan.
“Sampai dan saat ini data perusahaan baru masuk 46 prusahaan dan Tenaga kerja 4.759 orang di Lebak,”kata Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang, Didin Haryono kepada awak media, Rabu, 12 Agustus 2020.
Mereka yang berhak mendapatkan, menurut Didin memiliki beberapa kriteria seperti gaji dibawah Rp5 juta Memiliki Rekening Bank, dan Tidak termasuk pegawai BUMN dan pemerintah.
“Jika sudah melengkapi kiteria tersebut, karyawan berhak mendapatkan BSU yang akan disalurkan perbulan September 2020 ini,”tuturnya.
Didin berharap para HRD perusahaan dapat segera melengkapi dan mengajukan data karyawannya yang akan mendapatkan bantuan tersebut kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan setempat.
“Kami sebagai bagian integral dari pemerintah, kami berharap semoga bantuan dari pemerintah ini bisa membantu meringankan beban dari para pkerja menengah ke bawah yg trkena dampak covid 19 iini. Dan kami berharap pihak perusaahaan dan mempertahankan karyawannya untuk tidak di PHK. Dan InsyaAllah pandemi covid-19 akan segera berakhir,”pungkasnya.
Untuk diketahui, BSU merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk para karyawan dengan gaji dibawah Rp5 juta. Dalam penyalurannya akan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening masing-masing karyawan.
Editor: Fariz Abdullah