Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang, menyiapkan 91 Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk jenazah korban virus corona atau Covid-19. Puluhan TPU itu, tersebar di 26 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Iyah betul (Ada 91 TPU untuk pemakaman jenazah Covid-19). Itu nanti yang mengelola Dinas kami,” kata Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah, Kamis 10 September 2020.
Iwan menyatakan, saat ini masih ada Kecamatan yang belum memiliki TPU resmi untuk pemakaman pasien Covid-19. Seperti Kecamatan Gunung Kaler, Kemiri dan Kecamatan Kronco.
Namun lanjut Iwan, masyarakat di wilayah tersebut bisa menggunakan TPU yang terdekat jika ingin memakamkan pasien korban Covid-19.
“Kalau belum ada, itu karena belum adanya zonasi untuk TPU. Jadi, bisa menggunakan yang terdekat saja dari kecamatan tersebut,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan TPU resmi yang dikelola pemda, hanya tinvgal memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Diantaranya foto copy KTP dan surat keterangan kematian dari desa/kecamatan setempat.
Untuk diketahui, gelombang Covid-19 di 26 Kecamatan, Kabupaten Tangerang, masih terjadi. Bahkan saat ini, Kabupaten Tangerang kembali menjadi zona merah.
Editor: Engkos Kosasih