Serang – Ribuan buruh dari dua perusahaan PT. Parkland Word Indonesia (PWI) dan PT. Nikomas Gemilang yang terhimpun dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan masing-masing di Kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa, 6 Oktober 2020.
Aksi tersebut diklaim adalah representatif kaum buruh di Banten dalam meluapkan kekecewaan terhadap DPR RI, yang menetapkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020.
Terlihat, ribuan pekerja itu saling bahu membahu untuk memperkuat gerakan dalam memperjuangkan nasib kaum buruh ke depan, sebab mereka menilai Undang-undang Cipta Kerja tak berpihak kepada kaum buruh melainkan kepada pengusaha.
“Kita mendemo pemerintah dan DPR yang mengesahkan UU Omnibus Law,” tegas Ketua SPN – PWI Agus Sugianto.
Terpisah, Kabid Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan, ribuan buruh tidak perlu aksi yang berlebihan dan lebih baik duduk bersama.
“Kita kan bisa memberikan masukan secara tertulis dan kirim melalui Kementrian. Dari pada harus aksi, di tengah wabah covid-19,” ucapnya.
Diketahui, ribuan buruh dari dua perusahaan tersebut melakukan aksi unjuk rasa pada pagi sekitar pukul 07.00 WIB, dan batas unjuk rasa diizinkan kepolisian di depan perusahaan masing-masing hingga pukul 16.00 Wib.
Editor : Engkos Kosasih