Polisi: Ada 25 sampai 30 Orang Sweeping PT Hilon Indonesia saat Demo UU Ciptakerja

Date:

Kapolres Tangerang menetapkan seorang petinggi dan 8 simpatisan ormas Pemuda Pancasila setelah dinyatakan menjadi provokator demo buruh di kawasan pabrik Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis 8 Oktober 2020 lalu. (BantenHits.com/Rifat Alhamidi)

Tangerang- Polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap seorang petinggi dan 8 orang simpatisan organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila, atas tuduhan provokator saat demo buruh di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis 8 Oktober 2020 lalu.

Meskipun telah menyeret 9 orang ini, polisi masih belum puas untuk mengungkap secara tuntas aksi pengrusakan fasilitas industri tersebut. Petugas masih memburu tersangka lain yang diyakini ikut terlibat saat melakukan aksi pengrusakan.

“Ya, kita masih akan melakukan pendalaman kembali terhadap pelaku lain,” kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam saat ungkap kasus di halaman Mapolres Tangerang Kota, Jl. H. Abdul Hamid, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu 11 Oktober 2020.

Ade menjelaskan, dugaan keterlibatan tersangka lain ini muncul lantaran aksi sweeping dan pengrusakan fasilitas industri tersebut dilakukan sekitar 25 hingga 30 orang. Mereka ini, diduga ikut terlibat saat menjebol gerbang PT Hilon Indonesia dan merusak kantor sekretariat perusahaan.

“Sampai saat ini kami baru menetapkan 9 orang tersangka. Kami masih melakukan pendalaman dan akan memeriksa saksi-saksi lainnya,”ujar perwira menengah polisi yang sempat menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tersebut.

Diktehui, Polres Tangerang Kota menetapkan status tersangka terhadap 9 orang anggota ormas Pemuda Pancasila. Mereka adalah Faturrahman (44), Halimi (44),  Ade Sunarya (38), Saepul Bahri (34), Heriyanto (37), Juari (39), Rachmad Hidayat (44), Rajudin (40) dan Yus Pika Roni (44).

Mereka diancam Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan Secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta Pasal 335 dan atau Pasal 212 KUHP tentang Tindakan Memaksa Orang Lain dengan Memakai Ancaman Kekerasan, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Rifat Alhamidi

    Rifat Alhamidi memulai karir sebagai jurnalis pada sejumlah media massa di Banten. Di masa kuliahnya, pria kelahiran Pandeglang ini dikenal sebagai aktivis mahasiswa. Dia memiliki ketertarikan pada dunia sosial dan politik.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...