Penjual Bensin Subsidi di Lebak Ditangkap Polisi, Didenda Rp60 Miliar

Date:

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan saat menunjukkan barang bukti jeriken bensin pertalite yang digunakan oleh AI. (Bantenhits/Fariz Abdullah)

Berita Lebak– Satreskrim Polres Lebak membongkar praktek penjualan bensin subsidi secara ilegal, Kamus, 16 Maret 2023. Satu pelaku berhasil diamankan.

Adalah AI (26) warga Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Dia membeli bensin subsidi jenis pertalite secara berkala ke salah satu SPBU di Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan AI melakukan aksinya seorang diri. Dia membeli bensin pertalite sebesar Rp10.500 perliter di SPBU.

“Dilakukannya berkala, setelah terkumpul dia jual lagi tuh ke pedagang pedagang bensin eceran di Lebakgedong dan Cipanas,”kata Wiwin saat ungkap kasus di Mapolres Lebak.

Dari praktek terlarang tersebut, menurut Wiwin, AI meraup keuntungan Rp500-1.500 perliter.

“Total yang berhasil diamankan itu ada 110 jeriken. Masing-masing jeriken berisi 35 liter. Kalau di total ada sekitar 3,8 ton,”tuturnya.

Berdasarkan keterangannya, AI telah 10 kali melakukan penjualan bensin subsidi kepada para pedagang eceran.

“Pemerintah sudah menetapkan bahwa bensin subsidi itu tidak boleh dijual di level eceran. SPBU pun dilarang untuk melayani pembeli yang menggunakan jeriken maupun drum,”tandasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan terbongkarnya kasus penjualan ilegal bensin subsidi ini berawal dari laporan masyarakat.

Tim Tipidter Polres Lebak, menurut Andi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengangkap pelaku.

“Pelaku diamankan saat akan menjajakan bensin subsidi ke para pedagang eceran. Ini mainnya dini hari atau subuh supaya tidak terendus masyarakat,”kata Andi.

Untuk melancarkan aksinya, kata Andi, AI menggunakan satu unit truk engkel dengan plat nomor F 8775 yang mengangkut 110 jeriken berisi pertalite.

“Saat diamankan itu pelaku mencoba melarikan diri dengan kendaraannya. Jadi sempat kejar – kejaran dengan petugas juga,”terang Jebolan Akpol 2015 ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AI disangkakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Authors

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related