Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang merilis dari 29 Kecamatan Se-Kabupaten Serang, hanya 9 Kecamatan yang proses penghitungan dan rekapitulasi suaranya murni menggunakan aplikasi Sirekap.
Sementara 20 Kecamatan lainnya menggunakan metode penghitungan dan rekapitulasi secara manual menggunakan Microsoft Excel, lantaran aplikasi tersebut tidak bisa digunakan.
Hal itu terungkap saat Bawaslu menggelar Media Meeting ‘Evaluasi Pengawasan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang’, di kantornya, Jalan Palka No. 1 Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, 23 Desember 2020.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman mengatakan, Sirekap ini tujuannya baik untuk menunjang kerja-kerja bagi penyelenggara, hanya saja dalam pelaksanaannya membutuhkan persiapan yang maksimal.
Termasuk penggunaannya yang harus mendukung, kata dia, karena saat penggunaan Sirekap ini tidak bisa diakses, sehingga tidak bisa digunakan dengan baik.
“Jadi kedepan itu mustinya harus ada aplikasi yang memudahkan, bukannya menyulitkan dalam penyelenggaraan,” kata Abdurrahman.
Oman sapaan Abdurrohman menyarankan, namun yang menjadi evaluasi jikalau kedepan pemilihan masih menggunakan sistem (Sirekap) harus ada perbaikan. Misalnya, ketersediaan sistem jaringan, infrastruktur yang mendukung, termasuk pengetahuan SDM terhadap penggunaan sistem tersebut.
“Jadi itu dulu greet-nya yang harus dilakukan, baik kesiapan SDM, Infrastruktur, jaringan dan segala macamnya,” sarannya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengungkapkan, terjadi kendala di server KPU. Karena sempat mengalami down, akibat dari banyak yang menggunakan, sebab Pilkada dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Editor: Fariz Abdullah