Terbukti Coblos Kertas Suara Lebih dari Sekali saat Pilkada, Pengadilan Negeri Pandeglang Vonis Anggota KPPS Pasirmae 4,5 Tahun Penjara

Date:

200227041428pengadilanpajak
Foto Ilustrasi : Pengadilan Negeri Pandeglang Menjatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara Pada Anggota KPPS di Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Pandeglang (Google)

Pandeglang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis hukuman penjara 4,5 tahun pada Suarna, seorang anggota KPPS di Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang.

Vonis tersebut sebagai ganjaran atas ulahnya, yang terbukti mencoblos kertas suara lebih dari satu kali saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 kemarin.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi membenarkan putusan tersebut. Kata Ade, Suarna terbukti melanggar Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Ya Senin (18/1/2021) kemarin Majlis Hakim memberikan putusan selama 54 bulan atau 4,5 tahun pada Suarna,” kata Ade saat dibubungi BantenHits, Selasa 19 Januari 2020.

Ade mengaskan, selain Suarna tidak ada lagi yang turut terlibat dalam masalah tersebut. Karena selama melakukan pemantauan pada saat pencoblosan, Bawaslu hanya menemukan Suarna yang melakukan pelanggaran.

“Kami hanya menemukan (Suarna) saja yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Ade menceritakan, saat Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran di TPS 02 Desa Pasir Mae, Bawaslu langsung memberikan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Selain itu, Bawaslu juga membawa kasus tersebut ke Gakumdu, Polres, Kejari hingga ke Pengadilan Negeri untuk ditindaklanjuti.

“Setelah di Pengadilan Negeri Pandeglang kami tidak tau lagi, cuma kemarin kami dapat informasi soal vonis tersebut,” ungkapnya.

Ade mengaku belum tahu pasti apakah Suarna bakal mengajukan banding atau keberatan atas vonis tersebut.

“Kami belum menerima informasi apakah yang bersangkutan akan mengajukan banding,” tandasya.

Editor : Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related