Serang – Kasus pengungkapan sindikat narkoba yang melibatkan hakim PN Rangkasbitung tengah berproses di Pengadilan Negeri Serang.
Yudi Rozadinata, hakim PN Rangkasbitung yang jadi terdakwa dalam kasus itu didakwa atas pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram. Sabu didapat dari Wisnu Wardana asal Medan, yang didakwa secara terpisah.
“Yudi Rozadinata membeli narkotika sabu yang akan Terdakwa gunakan. Untuk melakukan niatnya, Terdakwa menghubungi rekannya bernama Wisnu Wardana yang tinggal di Medan, Sumatera Utara,” kata jaksa penuntut umum, M Mahmud, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu, 5 Oktober 2022, seperti dilansir detik.com.
Pemesanan sabu disebut dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp pada Mei 2022. Jaksa mengatakan Yudi sempat menanyakan sabu yang akan dibeli kepada Wisnu dan dijawab sabu tersedia.
“Kemudian langsung memesan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram,” katanya.
Jaksa menyebut sabu itu senilai Rp 14 juta. Terdakwa, menurut jaksa, menyetujui harga tersebut dan mentransfer uang ke rekening Wisnu.
“Dengan tanpa hak melawan hukum kemudian membeli narkotika jenis sabu, melakukan transfer uang dari rekening terdakwa ke rekening Wisnu,” kata JPU.
Pada Jumat, 13 Mei 2022, Wisnu mengirim pesan kepada terdakwa berisi foto resi pengiriman atas nama pengirim Dewa beralamat di Medan dan penerima Raja Sihagian. Pengiriman itu ditujukan ke PN Rangkasbitung.
“Nama Raja Sihagian merupakan nama samaran untuk Raja Siagian ASN pengadilan Rangkasbitung,” ucapnya.
Wisnu merupakan oknum polisi di Medan sejak Agustus 2021. Di dakwaan yang dibacakan jaksa, Yudi memesan sabu pada Mei 2022 ke saksi Wisnu.
Pada Selasa, 17 Mei, terdakwa, yang berada di PN Rangkasbitung, meminta saksi Raja Siagian mengambil paket sabu 19,7 gram itu. Dia memperlihatkan resi kepada saksi Raja dan saksi menyanggupi.
“Raja menyanggupi permintaan terdakwa, kemudian foto resi pengiriman,” ujarnya.
Raja kemudian ditangkap petugas BNN saat mengambil paket sabu. Saksi mengatakan sabu milik terdakwa Yudi.
“Saat diinterogasi, saksi Raja mengakui paket tersebut milik terdakwa Yudi Rozadinata selanjutnya BNN mengamankan terdakwa di Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” ujar jaksa.
Akibat perbuatannya, Yudi didakwa Pasal 114 ayat 2, kedua Pasal 112 ayat 2, ketiga Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yudi tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
“Tidak mengajukan eksepsi,” ujar Yudi.
Majelis hakim kemudian mengumumkan sidang akan ditunda selama satu pekan dan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang hari ini kita nyatakan selesai dan ditutup,” ujar majelis.
Sumber: detik.com