Serang – Ato Supanta (60), seorang petani di Serang, warga Kampung Cipacung, RT. 006/003, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, tewas bersimbah darah di depan rumahnya, Jumat, 15 Januari 2021.
Korban meninggal dunia, setelah bagian ulu hati tertembus benda tajam satu kali tusukan oleh Misnan (40).
Sejak peristiwa tersebut Misnan buron. Polisi bahkan sudah mengejar pelaku hingga ke hutan-hutan dan tempat ziarah.
Sebulan lebih buron, Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Serang Kota akhirnya berhasil mengamankan Misnan di sebuah masjid di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Mochamad Nandar menjelaskan selama satu bulan lebih buron pelaku sudah melakukan perjalanan panjang mulai dari Lampung ke Riau.
“Dari Riau pelaku menyeberang ke Kupang. Alhamdulilah tim kami pada tanggal 28 Febuari kemarin amankan pelaku,” jelasnya kepada awak media, Senin 1 Maret 2021.
Menurut Nandar, pelaku diamankan saat sedang tidur di aula masjid di wilayah Kupang dan diamankan tanpa adanya perlawanan sehingga langsung dibawa ke Polres Serang Kota.
“Pelaku diamankan koperatif. Kabur jauh karena pelaku ini sebelumnya sopir truk antar pulau jadi tau arah ke mana saja,” ungkapnya.
Kini pelaku dikenakan, pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana