Lebak- Tujuh karyawan RSUD dr. Adjidarmo diciduk Tim Serigala Polres Lebak. Bukan tanpa alasan, mereka diamankan lantaran kepergok mencuri alat kesehatan (Alkes) di gudang Farmasi Rumah Sakit berpelat merah tersebut.
Mereka adalah Mereka adalah S, J, RJ, TD, SU, AW dan IY salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepada awak media, IY mengaku nekat terlibat dalam aksi pencurian tersebut karena terlilit utang Rp4 juta.
“Iya, pusing akibat terlilit utang,”kata IY kepada awak media.
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono menerangkan IY berperan mengawasi dan turut membantu mengangkat barang hasil curian dari gudang farmasi menuju kendaraan Honda CRV yang disiapkan oleh tersangka AW.
“Dari hasil pencurian, IY menerima keuntungan Rp6,4 juta,”terangnya.
Akibat perbuatannya IY beserta enam rekannya dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana