Jakarta – Pernyataan mengejutkan dilontarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa Bali yang diterapkan 3-20 Juli 2021.
Dikutip BantenHits.com dari Detik.com, pria yang pernah menjabat Kapolres Tangerang ini menyebut, masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung adanya PPKM darurat ini. Namun dia tak menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud.
Agus menuturkan pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Jampidum. Hal ini dalam rangka merumuskan pasal apabila terdapat pejabat yang menghalangi jalannya PPKM darurat.
“Kami sedang melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, tadi dengan Jampidum, kami sudah koordinasi dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM darurat yang nantinya akan dilaksanakan karena disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM darurat maupun PPKM mikro selama ini,” ucap Agus dalam konferensi pers yang disiarkan lewat kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Sabtu, 3 Juli 2021 seperti dilansir Detik.com.
Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar Operasi Aman Nusa digelar lagi. Dia mengatakan operasi tersebut bakal digelar di seluruh wilayah.
“Khusus satgas penegakan hukum, Bapak Kapolri telah mengarahkan kepada jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Sehingga terjadi hal-hal yang disampaikan Bapak Menko tadi, menjual (obat) dengan harga lebih mahal, sengaja menimbun, akan kita lakukan penegakan hukum,” tuturnya.
Menurut Agus, kejaksaan telah menyatakan bakal mendukung langkah penegakan hukum oleh Polri semasa PPKM darurat. Agus menegaskan pihak yang membahayakan keselamatan warga akan ditindak tegas.
Di wilayah Provinsi Banten sendiri, ada tujuh kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Dengan penerapan PPKM Darurat, sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi seperti kegiatan perkantoran atau tempat kerja sektor non essensial 100 % work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar dilakukan daring, tempat ibadah ditutup sementara, dan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 % dengan pengetatan protokol kesehatan (prokes).
Editor: Fariz Abdullah