Para Buronan Korupsi ‘Kakap’ dan ‘Teri’ Tertangkap Gara-gara Pandemi COVID-19; Ada yang Nyamar Sopir Taksi hingga Ubah Identitas Diri

Date:

DS (47), ASN tersangka korupsi Dana Desa Pulo Panjang, Kabupaten Serang, saat digiring Anggota Tipidkor Polres Cilegon. DS sempat menjadi buronan dan tertangkap saat pandemi COVID-19.(BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Jakarta – Pandemi COVID-19 yang sudah setahun lebih melanda Indonesia, ternyata mampu memaksa para buronan kasus korupsi keluar dari tempat sembunyi.

Padahal di antara para buronan ini ada yang selama 15 tahun bebas bersembunyi tak terendus aparat yang mencari.

BantenHits.com merangkum, sejak Pandemi melanda Maret 2020 lalu, setidaknya ada dua buronan kasus korupsi yang tertangkap, di antaranya kasus korupsi Dana Desa Pulo Panjang, Kabupaten Serang, Banten.

Kekinian, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga berhasil menangkap buron kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 120 miliar.

Nyamar Sopir Taksi

Pelarian DS (47), Aparatur Sipil Negara atau ASN di Serang, mantan Staf Operator Dana Desa di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, harus berakhir setelah ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Cilegon, Selasa, 9 Juni 2020.

DS sempat menjadi buronan polisi selama 1,5 tahun akibat tersandung kasus korupsi Dana Desa Pulo Panjang.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan BantenHits.com, Iyus Lesmana, penangkapan tersangka yang diketahui merupakan warga kampung Kaum Lebak, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tersebut merupakan rentetan kasus korupsi yang menyeret Sukari, Kepala Desa Pulo Panjang pada 2016 lalu.

Sukari saat ini sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 2019 lalu.

Kanit III Resrkim Polres Cilegon Iptu Choirul Anam mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Pulo Panjang. Saat diamankan DS tengah berada di rumah salah seorang temannya di Kelurahan Ciujung Barat, Rangkasbitung

“Keterlibatan DS dalam kasus korupsi ini sebagai operator Dana Desa di Kantor Kecamatan Puloampel. DS sendiri berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara),” ungkap Anam saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cilegon, Jumat, 19 Juni 2020.

Anam membeberkan, kasus korupsi yang menyeret Kades Pulo Panjang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar.

Tersangka DS terbukti turut serta dalam kasus tersebut saat melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian DS telah mengundurkan diri sebagai PNS pada tahun lalu dan pergi ke Jakarta bekerja sebagai sopir taksi.

“Tersangka DS bekerja sebagai sopir taksi di Jakarta, dan setelah adanya pandemi Corona pulang ke kampung asalnya yang berada di Kabupaten Lebak. Setelah kita melakukan pengembangan, berhasil mengamankan tersangka pada pekan lalu,” bebernya.

Simak berita lengkap soal buronan korupsi dana desa di sini!

Terpapar COVID-19

Sementara itu, dikutip BantenHits.com dari Detik.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 120 miliar. Yosef ditangkap setelah 15 tahun menjadi buron.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penangkapan terhadap Yosef Tjahjadjaja berkat kerjasama Tim Intelijen Kejagung RI bersama tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat serta tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Leonard menerangkan penangkapan Yosef turut serta melibatkan pihak kepolisian. Pasalnya, kata Leonard, Yosef ternyata juga tengah diburu oleh kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Barat, karena terlibat kasus penipuan yang dua tersangka lainnya telah ditangkap.

“Pengamanan terpidana Yosef Tjahjadjaja merupakan kolaborasi dan sinergisitas antara tim Intelijen Kejaksaan Agung, tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Leonard dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa, 13 Juli 2021.

Yosef Tjahjadjaja, ungkap Leonard ditangkap
di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 13.50 WIB.

Saat penangkapan, Yosef tengah berada di rumah sakit karena menjalani perawatan akibat terpapar virus Corona (COVID-19). Namun, setelah 10 hari dirawat dan kemudian dites swab antigen, buron 15 tahun itu dinyatakan negatif.

“Selanjutnya terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya terpidana diduga terpapar COVID-19 dan dirawat selama 10 hari di rumah sakit tersebut sebelum ditangkap atau diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terakhir pada hari ini, terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif COVID-19,” imbuhnya.

Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan sehat. Yosef kemudian dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (lapas).

Ubah Identitas Diri

Selain dirburu Kejagung, Polda Jawa Barat juga telah menerima Laporan polisi tentang tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat.

Leonard mengungkap Yosef juga pernah mengelabui penyidik di kepolisian dan menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas KTP dengan nama Yosef Tanujaya.

Penyidik di kepolisian, yang mencurigai hal itu, kemudian berkoordinasi dengan Jamintel dan akhirnya terungkap Yosef Tanujaya adalah buron dengan identitas asli bernama Yosef Tjahjadjaja.

“Bahkan untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, terpidana Yosef Tjahjadjaja diduga telah memalsukan identitas dengan kartu tanda penduduk atas nama Yosef Tanujaya setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Deposito PT Jamaostek

Diketahui, pada 26 Juli 2004, Yosef Tjahjadjaja divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suripto.

Hakim menyatakan Yosef terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta, yang mengakibatkan kerugian Rp 120 miliar.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Khairul Anwar, yang menuntut 17 tahun penjara. Selain itu, hakim menghukum Yosef untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Yosef juga wajib membayar uang pengganti kerugian Rp 6,4 miliar subsider 1 tahun.

Dalam perkara ini, Yosef dinilai melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya bersama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas, yang mencarikan dana bagi pengucuran kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso, dinilai merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Kasus ini berawal saat Yosef mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan meminta imbalan atas penempatan dana tersebut. Dana tersebut akan dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan yang semula ditujukan untuk membangun rumah sakit jantung namun belakangan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akhirnya, ia berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Deposito Jamsostek yang telah ditempatkan di bank itu kemudian dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Charto Sunardi.

Dalam perkara ini, Charto telah divonis 15 tahun penjara. Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro yang dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan dkk, selaku Direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Atas bantuan pengucuran kredit itu, Yosef mendapat imbalan Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas sebesar 7,5 persen dari jumlah yang dikucurkan.

Namun ternyata pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak Jamsostek mengakui tidak pernah menjaminkan deposito tersebut sebagai agunan kredit.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...