Harga Masker Rp 220 Ribu Per Biji Jadi Temuan Korupsi, Pejabat Banten Ramai-ramai Suarakan Diskresi Pandemi

Date:

Kejati Banten Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinas Kesehatan Banten (Istimewa)

Serang – Kepala Dinas atau Kadis Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti berdalih, dalam situasi darurat pihaknya harus tetap membeli atau menyediakan masker meskipun dengan harga satuan yang tinggi, yakni Rp 220.000 per biji.

Hal tersebut diungkapkan Ati saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan masker untuk tiga terdakwa, yakni pejabat Dinkes Banten Lia Susanti, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan rekanan, Agus Suryadinata di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 4 Agustus 2021.

“Saat itu pilihannya kalau kita tidak merubah RAB, maka kita tidak bisa membeli masker dalam kondisi saat itu. Di mana saat itu sangat diperlukan oleh tenaga kesehatan,” kata Ati seperti dikutip BantenHits.com dari Kompas.com.

“Dalam Keputusan Presiden diutamakan terkait dengan nyawa dari para tenaga kesehatan yang ada, dan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,” lanjutnya.

Tak hanya disampaikan lewat kesaksian di persidangan, pejabat Banten lainnya, yakni Sekretaris Dinas Kesehatan Banten, Suherman juga menyebutkan pengadaan barang dan jasa
untuk keperluan penanganan dan pencegahan COVID-19 mendapat pengecualian.

Hal itu disampaikan Suherman kepada awak media termasuk wartawan BantenHits.com, Mahyadi saat datang ke sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Kamis 5 Agustus 2021.

Menurut Suherman, pelaksanaan dan pengadaan barang/ jasa untuk penanggulangan COVID-19 sifatnya khususnya, tidak sama dengan pengadaan barang/jasa lain yang sudah direncanakan, sehingga sifatnya tidak terduga.

“Apalagi virus COVID-19 ini kejadian baru, sehingga pengadaannya pun sifatnya darurat. Sama seperti kejadian bencana alam, longsor, tsunami, termasuk pendemi COVID-19,” terangnya.

Suherman mengatakan, pada saat pemerintah daerah membutuhkan sebuah alat untuk menangani COVID-19, dapat dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa melalui prosedur lelang dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang banyak memakan waktu dan harus melalui survey harga.

“Butuh apa, tinggal pesan saja melalui surat pesanan, sistem pelaksanaannya sederhana, selanjutnya diaudit. Tinggal tunjuk, keluarkan surat pesanan, urusan mahal gak-nya nanti belakangan,” bebernya.

Sehingga, lanjutnya, apabila terjadi atau ditemukan adanya kemahalan harga, penyedia diwajibkan untuk mengembalikan temuan tersebut.

Gamblangnya, kuasa pengguna anggaran cukup hanya mengkaji kebutuhan barang yang diperlukan untuk di lapangan, kemudian PPK menunjuk penyedia barang melalui penerbitan SPPBJ dan SP/SPMK dengan dilanjutkan penyedia melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan dengan memastikan kewajaran harganya, dan terakhir dilakukan audit melalui pendampingan PBJ.

“Soal tanggung jawab, kewajiban penyedia mengembalikan kelebihan anggaran apabila ditemukan terjadi kemahalan,” katanya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Dok.BantenHits.com)

Tak Masuk Akal

Meski pengadaan barang dan jasa saat bencana memang diperbolehkan lewat penunjukkan langsung, namun menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, prinsip harga wajar dan menguntungkan negara tetap harus dikedepankan oleh Pemprov Banten melalui Dinkes dan pemborong.

“Prinsipnya harus memberikan harga wajar pada saat itu. Meskipun tanpa tender, intinya (harus) menguntungkan negara. Jangan merugikan negara,” kata Boyamin kepada BantenHits.com, Jumat, 6 Agustus 2021.

Dalam dugaan korupsi pengadaan masker yang sudah memasuki persidangan, Boyamin yakin, Kejati Banten telah memiliki cukup bukti yang kuat.

“Misalnya adalah harga dari distributor. (Harga) distributor berapa? Terus kepada pemborong berapa? (Selisih yang jomplang) inilah adanya dugaan mark up. Karena, satu masker Rp 220 ribu itu saya yakin di mana pun tidak ada harga sejauh itu,” terangnya.

“(Harga masker) KN95 gak sampai Rp 220 ribu. Dan harga distributor saya yakin jauh di bawah itu. Sehingga keuntungan yang diambil pemborong patut diduga terjadi mark up atau pemahalan harga,” sambungnya.

Boyamin menambahkan, semestinya saat ada penawaran harga masker, Dinkes Banten mencari harga yang lebih murah. Karena masker jenis KN95 bukanlah masker yang langka dan gampang ditemui di pasaran.

“Mestinya Dinkes Banten tidak membeli (masker) harga segitu (Rp 220 ribu per biji). Toh masih bisa beli ke Jakarta. Banyak yang lebih murah,” ujarnya.

Boyamin mengaku, penetapan harga masker KN95 yang mencapai Rp 220 ribu per biji sangat tidak masuk akal.

Manipulasi Harga

Para tersangka korupsi pengadaan masker untuk tenaga medis di Banten senilai Rp 3,3 Miliar diborgol Kejati Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Dikutip BantenHits.com dari detik.com, saat sidang pembacaan dakwaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti didakwa memanipulasi data harga satuan untuk pengadaan 15 ribu masker COVID-19 untuk tenaga kesehatan senilai Rp 3,3 miliar.

Manipulasi itu ia susun di Rencana Anggaran Belanja atau RAB milik Pemprov pada Maret 2020.

“Terdakwa selaku PPK melakukan manipulasi data harga satuan dalam penyusunan RAB dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 di Dinkes pada 26 Maret khusus untuk anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu buah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang di PN Tipikor, Rabu, 28 Juli 2021.

JPU mengatakan, manipulasi data tersebut melalui mark up harga satuan dari yang seharusnya Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu. Mark up ini melalui persetujuan antara terdakwa lain yaitu Wahyudin Firdaus dari PT Right Asia Media melalui penawaran yang disampaikan.

“Penawaran tanpa bukti pendukung kewajaran harga berupa dokumen menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan pada saat pelaksanaan pengadaan,” tambahnya yang dihadiri terdakwa secara online.

Penunjukan terdakwa melalui surat perintah kerja atau SPK dan surat perjanjian ke PT RAM juga bermasalah karena perusahaan itu bukan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari kementerian. Bukan penyedia barang e-katalog hingga bukan penyedia pekerjaan sejenis.

“Terdakwa tidak melaksanakan tugas monitoring, pelaksanaan pekerjaan dan memastikan kewajaran harga,” ujarnya.

Akibat perbuatan terdakwa JPU menilai timbul kerugian negara senilai RP 1,6 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Sidang dakwaan untuk Lia sendiri sempat tertunda sepekan karena alasan sakit. Dua terdakwa lain yaitu Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus dan rekannya Agus Suryadinata.

Di dakwaan untuk Lia, nama Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti juga tetap disebut sebagai orang yang menandatangani dokumen RAB pengadaan masker COVID-19 ini. Padahal dokumen tersebut adalah hasil manipulasi bawahannya bersama para terdakwa lain.

“Data harga dari PT RAM dalam surat penawaran masker KN95 sebanyak 15 ribu buah dengan harga Rp 220 ribu sesuai persetujuan terdakwa kemudian ditandatangani oleh saksi Ati Pramudji Hastuti,” kata JPU.

Kepala Dinas atau Kadis Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker. (Foto: Kompas.com)

Ubah RAB

Saat bersaksi, Ati Pramudji Hastuti mengakui menyetujui perubahan harga masker KN95 dari awalnya Rp 70 ribu ke Rp 220 ribu yang jadi perkara dugaan korupsi. Perubahan itu dituangkan karena ada penawaran PT Right Asia Medika (RAM) yang direkturnya jadi terdakwa.

Di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Ati memberi kesaksian bahwa persetujuan itu atas kesepakatan dirinya, terdakwa Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Khania Ratnasari selaku tim pendukung teknis PPK.

“Iya (saya yang memutuskan). Di situ ada Lia (terdakwa) dan Khania,” kata Kadinkes saat memberi kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, Serang, Rabu, 4 Agustus 2021.

Perubahan itu dituangkan di Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan pada 26 Maret 2020. Total anggaran RAB itu Rp 115 miliar dan ada satu pengadaan masker di dalamnya.

“Pengusulan saya, saya yang tanda tangan, saya mengajukan ke BPKAD,” katanya.

Di RAB itu katanya ada beberapa perubahan. Awalnya adalah Rp 70 ribu dan diubah jadi Rp 250 ribu. Perubahan kedua adalah Rp 220 ribu begitu ada penawaran dari PT RAM yang diajukan oleh terdakwa Agus Suryadinata.

“Jadi saat itu bertanya ke satgas tim pendampingan, Teknik merubahnya kita tanya ke BPKAD. Itu saya minta kasubag koordinasi ke BPKAD. Kalau kita nggak merubah RAB, nggak bisa beli masker,” alasannya.

Masker yang dibeli dengan harga Rp 220 ribu sebanyak 15 ribu buah dari PT RAM ia akui didistribusikan ke RSUD Banten dan Labkesda. Ada juga rumah sakit rujukan COVID-19 yang menerima di kabupaten kota. Tapi, paling banyak ke RSUD Banten karena untuk melakukan tracing.

Sebelumnya, di persidangan hari ini saksi Khania mengaku bahwa bahwa terdakwa Agus dari PT RAM mengajukan penawaran pengadaan masker KN95 dengan harga satuan Rp 220 ribu. penawaran itu berdasarkan pesan yang disampaikan terdakwa atas perintah Kadinkes.

“Assalamualaikum ibu Khania, saya diperintah ibu kadis untuk ketemu ibu Khania menawarkan masker,” ucap saksi.

Namun, Kadinkes membantah itu dianggap hanya mengatasnamakan dirinya. Saat itu memang katanya para nakes buruh masker dan dia terdesak oleh keadaan.

“Biasanya yang namanya kepala dinas, yang mengatasnamakan kepala dinas. Tapi boleh tanya ke ibu Khania (saksi) apakah saya mengatakan tolong ini itu,” ujarnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...