Penjelasan BRI soal Temuan BPK pada Penyaluran Bantuan COVID-19 di Provinsi Banten

Date:

Kantor BRI Cabang Serang. Foto: serangkab.info

Serang – BRI Cabang Serang menyebut BRI tidak pernah mendapatkan surat permintaan klarifikasi dari BPK terkait temuan BPK pada penyaluran Bansos di Provinsi Banten.

Pernyataan disampaikan Pemimpin Cabang BRI Serang, Hajar Sasongko sebagai Hak Jawab atas pemberitaan BantenHits.com berjudul “Tiga Temuan BPK terkait BRI yang Jadi Penyalur Bantuan COVID-19 Pemprov Banten” yang dipublikasikan, Rabu, 1 September 2021.

“BRI tidak pernah mendapatkan surat permintaan klarifikasi dari BPK terkait temuan BPK, sehingga dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya,” kata Hajar.

Menurut Hajar, BRI telah melakukan penyaluran di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon sesuai dengan ketentuan dan telah dilaporkan kepada Dinas Sosial Provinsi Banten.

“Adapun sisa dana bantuan yang tidak tersalurkan telah dikembalikan ke Kas Daerah sesuai instruksi dari Dinas Sosial Pemprov Banten,” jelasnya.

Hajar menambahkan, teguran Menteri Sosial terkait bansos yang penyalurannya lambat di Kabupaten Jember tidak pernah ditujukan kepada BRI.

Berikut bunyi Hak Jawab yang disampaikan Pimpinan Cabang BRI Serang:

Sehubungan dengan pemberitaan pada media online bantenhits.com yang berjudul “Tiga temuan BPK terkait BRI yang jadi penyalur Bantuan Covid-19 Pemprov Banten” dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemprov Banten telah menunjuk pihak perbankan untuk membantu dalam penyaluran bantuan sosial dan bantuan Covid-19 yaitu BRI, BJB dan BJB Syariah untuk dilakukan tmt 8 Mei 2020 – 31 Des 2020. Terkait hal tersebut BRI telah melakukan penyaluran di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon sesuai dengan ketentuan dan telah dilaporkan kepada Dinas Sosial Provinsi Banten. Adapun sisa dana bantuan yang tidak tersalurkan telah dikemebalikan ke Kas Daerah sesuai instruksi dari Dinas Sosial Pemprov Banten.

2. Terkait dengan tiga temuan BPK yang dituliskan media tersebut, BRI tidak pernah mendapatkan surat permintaan klarifikasi dari BPK terkait temuan BPK, sehingga dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

3. Sedangkan terkait dengan teguran Menteri Sosial terkait bansos tidak ada hubungannya dengan penyaluran bansos tersebut dan teguran tersebut tidak pernah ditujukan kepada BRI.

Hajar Sasongko
Pemimpin Cabang BRI Serang

Hasil Audit Resmi BPK

Sebelumnya, BantenHits.com menuliskan laporan hasil audit BPK yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) BPL atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten 2020.

Dalam dokumen LHP BPK yang diperoleh resmi oleh BantenHits.com disebutkan, Pemprov Banten menunjuk BRI, BJB dan BRI Syariah menjadi bank penyalur bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak COVID-19.

Wilayah penyaluran JPS di Provinsi Banten dibagi, dimana BRI dengan wilayah penyaluran Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Kemudian BJB dengan wilayah penyaluran Kabupaten dan Kota Tangerang, serta BJB Syariah untuk wilayah penyaluran Kota Tangerang Selatan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mengendus sejumlah masalah dalam penyaluran JPS untuk warga terdampak COVID-19 di Banten.

Dalam LHP ditemukan setidaknya tiga masalah penyaluran bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19. BRI menjadi satu-satunya bank penyalur yang muncul dari tiga temuan BPK tersebut, yakni:

1. Penandatanganan Kerjasama Tak Sesuai Aturan

Penunjukan tiga lembaga keuangan sebagai penyalur bantuan JPS untuk warga terdampak COVID-19 di Banten, yakni BRI, BJB, dan BJB Syariah ditetapkan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Setelah bank penyalur ditetapkan, dibuatkan perjanjian kerjasama antara bank penyalur dengan Pemerintah Provinsi Banten. Perjanjian tersebut ditandatangani Kepala Dinas Sosial.

Bendahara Umum Daerah atau BUD juga telah membuka lima rekening operasional di tiga bank penyalur bantuan, yakni:

– Rek BJB 0102********* an. BUD Covid 19 PR,
– Rek BJBS 0050********* an. BUD COVID-19 Provinsi Banten,
– Rek BRI 0084*********** an. BUD Covid-19 Provinsi,
– Rek BJB 0089********* an bendahara Umum dan,
– Rek BRI 0084*********** an. Bendahara Umum Daerah.

Penandatangan kerjasama antara Dinsos dengan BJB, BRI, dan BJB Syariah sebagai bank-bank penyalur ini, ternyata diduga melabrak aturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah pasal 18 ayat 3 karena perjanjian ditandatangani bukan oleh BUD dalam hal ini BPKAD, melainkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten.

“Diketahui bahwa perjanjian kerja sama dengan bank penyalur bukan dilaksanakan oleh BUD, melainkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten,” demikian tertulis dalam halaman 8 LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Banten 2020.

Berikut bunyi Pasal 18 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah:

Penunjukkan bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum Daerah dengan bank umum yang bersangkutan.

2. Bantuan Dilaporkan Tersalurkan Tapi Ditemukan Uang Rp 241,5 Juta di Rekening

Dinas Sosial Provinsi Banten menyajikan laporan penyaluran bantuan JPS yang penyalurannya dilakukan melalui rekening BRI untuk masyarakat terdampak COVID-19 per tanggal 31 Desember 2020.

Berdasarkan perjanjian Nomor 460/584-DINSOS/2020 dan B. 2089/XV/KC/05/2020 tanggal 8 Mei 2020, jangka waktu perjanjian kerjasama adalah 8 Mei – 31 Desember 2020.

Dinas Sosial memastikan bantuan telah seluruhnya tersalurkan pada seluruh penerima per 31 Desember 2020, namun ternyata berdasarkan pemeriksaan ditemukan pada 18 Januari 2021 ada penambahan saldo sebesar Rp 241,5 juta pada rekening yang digunakan untuk menyalurkan bantuan.

“Pada tanggal 18 Januari 2021 terdapat penambahan saldo rekening JPS di rekening BRI sebesar Rp 241.500.000 yang merupakan pengembalian dari BRI unit Cikeusal karena kesalahan nomor penerima dan pengembalian karena data ganda penerima bantuan,” ungkap LHP BPK pada halaman 4.

“Hal ini menunjukkan bahwa data penyaluran per 31 Desember 2020 dari bank penyalur belum menyajikan data yang akurat karena masih ada dana tidak tersalur yang sebelumnya per tanggal 31 Desember 2020 dilaporkan telah tersalur kepada penerima,” demikian lanjutan LHP BPK di halaman yang sama.

3. BRI Belum Laporkan Penyaluran Bantuan

Dinas Sosial Provinsi Banten hingga 30 Maret 2021 belum menerima laporan tertulis dari BRI terkait pelaksanaan penyaluran bantuan JPS untuk warga terdampak COVID-19.

Padahal BJB dan BJB Syariah telah melampirkan laporan penyaluran bantuan JPS per Februari 2021.

Kerjasama penyaluran bantuan antara Pemprov Banten dengan bank-bank penyalur sendiri berakhir pada 31 Desember 2020.

“Hasil konfirmasi kepada Dinas Sosial Provinsi Banten diketahui bahwa bank penyalur BJB dan BJBS telah menyampaikan laporan penyaluran JPS secara tertulis pada bulan Februari 2021. Sedangkan sampai dengan tanggal 30 Maret 2021, BRI belum menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan penyaluran JPS tahun 2020,” ungkap BPK dalam LHP halaman 4.

Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, BPKAD telah melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Dinas Sosial terhadap Sisa Penyaluran Dana Bantuan JPS.

“Hasil evaluasi dan koordinasi tersebut di antaranya telah dilakukan rekonsiliasi antara BPKAD, Dinas Sosial dan BRI untuk memastikan Dana Yang harus dikembalikan ke Kas Daerah. Dan atas sisa dana sebesar Rp241.500.000,00 telah seluruhnya disetor ke kas daerah pada tanggal 26 Maret 2021 dan 1 April 2021,” kata Rina kepada BantenHits.com, Rabu sore, 21 Juli 2021.

Terkait belum adanya laporan dari BRI, lanjutnya, hal ini sudah ditindaklanjuti. BRI telah menyampaikan laporan penyaluran JPS secara tertulis atas penyaluran JPS Tahun 2020, dengan nomor surat: B.26.e-KW/SEI/3/2021.

BRI sendiri hingga berita dipublikasikan tak merespon upaya konfirmasi yang disampaikan BantenHits.com melalui email ke [email protected] dan [email protected] pada 21 Juli 2021.

Saat berkali-kali diminta penjelasan terkait perjanjian kerjasama Pemprov Banten dengan bank-bank penyalur yang diduga melabrak aturan perundang-undangan karena tidak ditandatangani BPKAD, Rina memilih bungkam.

Menurut Rina, penggunaan rekening penyaluran JPS tersebut, BPKAD selaku BUD telah menetapkan rekening penyalur JPS sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 583/Kep.142-HUK/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Penetapan Lembaga Keuangan Perbankan Penyalur Bantuan Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat Rentan Terhadap Resiko Sosial Akibat Wabah Corona Virus Desease (Covid-19), serta Keputusan Gubernur Nomor 583/Kep.153-HUK/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 583/Kep.142-HUK/2020 tentang Penetapan Lembaga Keuangan Perbankan Penyalur Bantuan Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat Rentan Terhadap Resiko Sosial Akibat Wabah Corona Virus Desease (Covid-19).

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related