Yang ‘Main’ Pembebasan Lahan SMKN 7 Tangsel Siap-siap Dicokok, SK Pembebasan sampai Aliran Duit Bancakan Lagi Ditelusuri

Date:

Juru Bicara KPK Ali Fikri Dery Ridwansah 1 3 560x374 1
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan KPK sejak Senin – Selasa, 8 – 9 November 2021 secara maraton memeriksa 11 saksi terkait Pembebasan lahan untuk SMKN 7 Tangsel. (Foto: JawaPos.com)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus tancap gas untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.

Secara maraton sepanjang Senin – Selasa, 8 – 9 November 2021, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

Pemeriksaan dua hari berturut-turut difokuskan untuk menelusuri Surat Keputusan alias SK pembentukan panitia pembebasan lahan dan aliran uang kepada sejumlah pihak.

Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, pada Senin, 8 November 2021, KPK memeriksa enam saksi yakni Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi dan Moammar Yasser.

“Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya Surat Keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 November 2021.

Sehari kemudian, giliran lima saksi yang diperiksa yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten 2017 – 2019, Engkos Kosasih Samanhudi dan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten, Ardius Prihantono.

Kemudian, Ketua Tim Audit Inspektorat Banten, Vera Nur Hayati, Camat Ciputat Timur, Durahman dan Lurah Rengas Agus Salim.

“Para saksi didalami keterangannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain terkait dengan perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.

Rp 10 M Diduga Jadi Bancakan

Pada 22 Juli 2019, BantenHits.com pernah menurunkan laporan terkait kasus pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel dengan judul “Menguak Misteri di SMKN 7 Tangsel; Dari Tempat Warga Buang Sampah sampai Duit APBD Rp 10 M Diduga Jadi Bancakan”.

IMG 20190722 211915
Akses utama menuju SMKN 7 Tangsel hanya celah selebar kurang lebih 1 meter. Sekolah ini sempat dijuluki Sekolah Helikopter karena tak punya akses masuk yang memadai. (BantenHits.com)

SMKN 7 Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT.007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Ketua RW 003 Ahmad Sena kepada BantenHits.com mengatakan, lahan yang dijadikan bangunan SMKN 7 Tangerang adalah milik seseorang yang dikenalnya dengan sebutan Suyudi (belakangan diketahui namanya Suyadi) . Lahan tersebut hanya dibiarkan oleh pemilik hingga akhirnya jadi tempat warga buang sampah.

“Itu dulu tanah mertua saya. Haji Sadi. Dia itu Engkongnya Saripudin Sekcam, bekas lurah sini, lalu dijual ke Pak Suyudi,” ungkapnya.

“itu (lahan) dulunya tempat buang sampah,” tambahnya.

Meski mengetahui riwayat tanah tersebut, Ahmad mengaku tak tahu menahu cerita jual beli antara pemilik lahan dengan Pemerintah Provinsi Banten.

Soal lahan tersebut merupakan tempat buang sampah, juga disampaikan warga lainnya, pemilik warung nasi tepat di gang pertama menuju ke SMKN 7 Tangsel.

“Baru masuk ajaran ini (ditempati). Tadinya katanya pindahan. Itu (lahan) tempat buang sampah tadinya,” kata ibu pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya.

Dalam dokumen yang dimiliki BantenHits.com, pemilik Tanah seluas 6.000 meter
persegi bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba
Tengah, No.16, RT.001/005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dokumen tersebut mengungkapkan Nilai ganti rugi (NGR) tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam SP2D dan ditransfer oleh Dinas Pendidikan kepada rekening bank BCA KCP Tanah Abang 2 Nomor: 6540068397 milik Kuasa Pemilik Tanah bernama Agus Kartono.

“Hal ini sudah melanggar aturan. Sebab yang berhak menerima uang tersebut adalah pemilik tanah,” demikian tertulis dalam dokumen.

Dana tersebut kemudian dicairkan oleh oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama Agus Kartono. Namun dana yang diterima oleh saudara Agus Kartono hanya Rp.10.589.063.000 seperti terlampir dalam kuitansi.

Kemudian saudara Agus Kartono memberikan uang kepada pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya Rp 7.300.000.000. Artinya, dari uang sebesar Rp17.982.000.000 terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama diterima oleh pemilik tanah Rp 7,3 M, kedua dipegang saudara Agus Kartono sebesar
Rp 3,2 M; sedangkan sisanya uang sebesar Rp 7, 3 tidak jelas keberadaannya.

Selain soal ganti rugi yang diduga jadi bancakan, dokumen investigasi itu juga menyebut soal jangka waktu perencanaan pengadaan lahan yang tidak memadai. Sebab proses pengadaan lahan/tanah untuk pembangunan sembilan mnit sekolah baru (USB) SMAN/SMKN TA 2017 hanya dilaksanakan kurang lebih dua bulan.

“Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak membuat dokumen Kerangka
Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan USB SMAN dan SMKN
TA 2017. Bahwa KAK Jasa Konstruksi Appraisal diberikan kepada Tim Appraisal setelah proses pekerjaan selesai,” demikian isi dokumen.

Saat itu BantenHits.com telah berupaya mengonfirmasi temuan ini ke sejumlah pejabat terkait di Provinsi Banten namun tak pernah ada yang merespons.

Suyadi dan Sofia Diperiksa

Pada Senin, 25 Oktober 2021, KPK memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yakni Suyadi dan Sofia M Sujudi Rassat.

“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan kepemilikan tanah para saksi yang diduga digunakan sebagai lahan pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Oktober 2021 seperti dilansir Kompas.com.

“Selain itu didalami juga terkait dengan nilai harga tanah dan proses pembayarannya,” ucap dia.

Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara tersebut.

Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ali mengatakan, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dana atau penahanan dilakukan.

“KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya,” ucap dia.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • darus e1671790499655

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related