Ini Tampang Predator Anak di Perum Griya Cilegon, Keponakannya yang Masih SMP ‘Dimangsa’ hingga Melahirkan

Date:

Predator anak di Perum Griya Cilegon yang mencabuli keponakannya yang masih SMP hingga melahirkan. (Istimewa)

Serang – Seorang predator anak berinisial DYS (49) diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Serang Kota, Senin, 13 Desember 2021.

DYS diduga telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih siswi SMP berinisial KR (17) hingga melahirkan anak yang kini berusia dua bulan.

Bagaimana sang predator melancarkan aksinya?

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahies Hutapea mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumahnya yang beralamat di Perum Griya Cilegon, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. 

“Pelapor ibu korban. Korban adalah keponakan dari istri pelaku. Disetubuhi sejak korban masih duduk di bangku SMP, sekarang korban sudah melahirkan,” kata Kapolres kepada awak media, Rabu 15 Desember 2021.

Kepada polisi korban menceritakan, kejadian tersebut bermula saat korban lagi main handphone. Kemudian pelaku DYS masuk ke dalam kamar korban kemudian pelaku mengajak korban berhubungan badan. Namun korban menolaknya.

Tidak abis akal pelaku DYS mengancam korban dan tidak akan memberi jajan korban jika tidak mau berhubungan badan dengan pelaku DYS.

“Sambil bilang kepada korban, ‘Mau enggak mumpung bunda enggak ada.’ Kemudian korban menolak lalu korban keluar kamar sambil menangis. Pelaku menghampiri korban sambil marah-marah kepada korban dan mengancam korban sambil bilang kepada korban, ‘Awas kalau minta apa-apa enggak bakal dikasih.’ Kemudian korban masuk lagi ke dalam kamar sambil menangis,” papar Kapolres.

Saat menangis tersebut, pelaku mengikuti korban masuk ke dalam kamar sambil mengajak korban berbuat tindakan asusila.

“Sambil bilang kepada korban, ‘Ayo nanti dikasih jajan.’ Kemudian pelaku memegang-megang paha korban kemudian pelaku langsung membuka celana korban sampai lutut kemudian pelaku langsung membuka dan melepaskan celananya kemudian korban disuruh tidur oleh pelaku lalu pelaku langsung memasukan alat kelaminya ke dalam vagina korban hingga klimaks dan mengeluarkan spermanya di dalam,” paparnya.

Setelah selesai melakukan perbuatan bejadnya, si pelaku DYS langsung pergi keluar kamar korban. Kemudian pada saat umur kandungan korban lima bulan korban dibawa ke dukun kandungan oleh pelaku untuk digugurkan di wilayah Bandung.

“Untuk saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur dua bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang,” ucap Kapolres.

Pada Senin sekira jam 02.20 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku atas nama DYS. 

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang- Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...