Belum Mampu Sejahterakan tapi Malah Ingin Penjarakan Rakyat, Aktivis Sebut Gubernur Banten Tak Miliki Jiwa Kepemimpinan

Date:

Ilustrasi: ribuan aliansi serikat buruh saat memblokir akses jalan Cikupa-Bitung, Kabupaten Tangerang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka, gagal ke Jakarta setelah dihadang polisi dan melumpuhkan akses tersebut hingga lima jam. (Dok.BantenHits.com)

Serang – Kritik keras dilontarkan aktivis buruh kepada Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH setelah melaporkan buruh yang menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga berujung pendudukan ruang kerja gubernur ke Polda Banten.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Puji Santoso, mentalitas WH, dapat terlihat jelas dan terukur tidak berjiwa pemimpin.

Sebab, belum mampu untuk mensejahterakan masyarakat buruh, justru WH malah ingin memenjarakan buruh pasca-aksi, Rabu 22 Desember 2021.

“Kalau benar aksi buruh kemarin sampai dibuat laporan polisinya, maka WH tidak memiliki jiwa kepemimpinan,” kata Puji kepada awak media, 25 Desember 2021.

Puji mempertanyakan, dasar laporan tersebut sehingga jangan sampai ada kesan pengacara hanya membuat laporan untuk menyenangkan pimpinan semata, tapi tidak ada dasar yang kuat bahkan menghilangkan sisi kemanusiaan.

“Jangan sampai laporan ini hanya untuk membuat senang bos saja, tapi tidak memperhatikan sisi kemanusiaan terhadap buruh,” ungkapnya.

“Secara umum saya hanya ingin menyampaikan bahwa kejadian tersebut tidak bisa sepenuhnya dapat dipersalahkan kepada teman-teman buruh,” katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Puji Santoso. (Istimewa)

Menurut Puji, aksi pendudukan ruang kerja gubernur tersebut sebenarnya dapat diminimalisir jika sistem pengamanan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) memadai.

“Jadi jangan hanya Kepala Satpol PP-nya saja uang dikorbankan, tetapi seluruh personilnya yang bertugas,” ucapnya.

Puji menyarankan, pejabat yang membidangi ketenagakerjaan juga semestinya dapat lebih peka dan responsif untuk melakukan langkah – langkah preventif, sehingga tidak terjadi kekosongan diskusi sejak kedatangan massa aksi hingga terjadinya peristiwa tersebut.

“Suasana aksi saat itu juga tidak akan menjadi seperti itu, jika saja gubernur Banten tidak mengeluarkan statement yang asal bicara, dan bersedia berdiskusi dengan para pekerja/buruh,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, buruh yang mengaku sakit hati dengan ucapan WH yang menyatakan agar pengusaha mengganti dengan pekerja yang mau digaji dengan 2,5 juta hingga Rp4 juta, menggelar aksi unjuk rasa hingga menduduki ruang kerja Gubernur Banten, Rabu, 22 Desember 2021.

Aksi buruh membuat suami dari Niniek Nuraini ini murka. Melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro, WH melaporkan buruh yang menduduki ruang kerja gubernur ke Polda Banten, Jumat, 24 Desember 2021.

Tak tanggung-tanggung, ada empat pasal yang dipersangkakan Wahidin Halim kepada Buruh, yakni Pasal 207 KUHP tentang pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah, kemudian tentang perusakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...