Mau Didemo Lagi soal UMK, Wahidin Halim Cabut Laporan Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur

Date:

Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut laporan soal buruh yang menduduki ruang kerjanya. (Istimewa)

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memaafkan 6 orang buruh yang terobos ruang kerja Gubernur Banten. Bahkan WH juga mencabut pelaporan terkait tindakan perusakan fasilitas negara di ruang kerja gubernur.

Pencabutan laporan ini terjadi sebelum buruh dan mahasiswa akan mengadakan aksi massal besok. Rencanaya ribuan buruh di Banten kembali menggelar demonstrasi menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 menjadi 5,4 persen.

Mereka juga menuntut Gubernur Banten mencabut laporannya kepada buruh dan menghentikan kriminalisasi ke buruh.Pada Selasa 4 Januari 2022, perwakilan buruh bertemu dengan Wahidin di kediamannya Pinang, Kota Tangerang.

“Saya ini muslim dan juga santri.  Sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan saya cabut,” katanya.

“Berbeda berpendapat bukan masalah, asal disampaikan dengan baik,” tambahnya.

Dikatakan, silaturahmi menjadi salah satu nilai masyarakat Indonesia. Tidak ada pemimpin yang ingin menyakiti rakyatnya sendiri. Masih menurut Gubernur WH, dirinya tidak mungkin menyakiti warga masyarakat Banten.

“Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi Kepala Desa, saya tidak ada masalah dengan warga masyarakat,” ungkapnya.

“Pembangunan yang saya lakukan juga bentuk kasih sayang  saya kepada masyarakat Banten,” jelasnya.

Surat kesepakatan perdamaian antara Gubernur dan buruh di Banten. (Istimewa)

Sementara itu Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengungkapkan bahwa malam ini telah terjadi kesepakatan antara Gubernur Banten Wahidin Halim dengan para buruh.

“Kami sebagai kuasa hukum akan berkoordinasi dengan teman-teman Direktur Kriminal Umum Polda Banten dan mengurus secara administratif,” ungkapnya

‘Secara faktual ini sudah selesai, secara administratif besok selesai. Permasalahan ini sudah tuntas secara menyeluruh,” pungkasnya.

Hal senada juga diungkap Kuasa Hukum Para Buruh Akmani. Pihaknya yakin sejak awal bahwa Gubernur Banten akan menerapkan keadilan restoratif sesuai amanah Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Dirjen Peradilan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

“Alhamdulillah restoratif justice bisa kita laksanakan. Kita harapkan bisa terbangun komunikasi yang baik,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...