Lebak- MA alias Alin (29) dicokok Tim Serigala Polres Lebak. Ia merupakan tersangka kasus pencurian motor di Pizza Hut Delivery (PHD) Rangkasbitung.
Aksi Alin ini ternyata bukan yang pertama. Warga Leuwidamar ini ternyata seorang spesialis pencurian motor.
Ia kerap beraksi dengan seorang rekannya yakni T alias Guntur yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu terbukti saat Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tujuh kendaraan bermotor hasil curian mereka.
“Aksi pencurian di Pizza berhasil diungkap oleh tim. Dilakukan pengembangan ada 7 barang bukti,”kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Senin, 21 Februari 2022.
“Satu pelaku masih DPO. Tim masih melakukan pengejaran,”tambah jebolan Akpol 2002 ini.
Wiwin menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku kriminalitas di Bumi Multatuli.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menerangkan peristiwa pencurian terjadi 28 November 2021. Aksi mereka rupanya terekam oleh CCTV.
“Kita cek ternyata terekam CCTV. Pelaku berhasil kita amankan di kediamannya,”kata Indik.
Usai dibekuk, Indik dan tim bergegas melakukan pengembangan. Hasilnya, 7 kendaraan motor hasil curian pelaku dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diamankan.
“Kita lakukan pengembangan jadi memang pelaku ini spesialis. Kita amankan 7 kendaraan motor hasil dari beberapa TKP,”jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alin dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana