Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, saat ini ada dua organisasi berbeda yang menggunakan nama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi.
Pernyataan disampaikan usai heboh ada dua Apdesi dalam pusaran wacana Jokowi Tiga Periode yang digulirkan usai acara Silatnas Apdesi, Selasa, 29 Maret 2022.
Tak Berbadan Hukum
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan dua kelompok itu mirip. Yakni Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) dipimpin Surtawijaya, dan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Perkumpulan Apdesi) dipimpin Arifin Abdul Majid.
“Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Satu, perkumpulan Apdesi. Dua, DPP Apdesi. Pengurusnya beda, kantornya juga beda,” kata Bahtiar seperti dikutip BantenHits.com dari CNNIndonesia.com.
Bahtiar menyampaikan Apdesi Surtawijaya merupakan organisasi kemasyarakatan tak berbadan hukum. Kelompok itu tercatat di Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Apdesi Arifin Abdul Majid merupakan perkumpulan berbadan hukum. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Bahtiar berkata pihaknya hanya melayani pendaftaran ormas tak berbadan hukum sesuai UU Ormas. Kemendagri tidak campur tangan dengan kegiatan ormas, termasuk deklarasi Jokowi tiga periode.
“Kami hanya aspek administrasi pendaftarannya saja ya…. Hal lainnya, termasuk aktivitasnya di ruang publik, bukan kewenangan kami,” ujar Bahtiar.
Terdaftar di Kemenkum HAM
Sebelumnya, DPP Apdesi yang diketuai Surta Wijaya, menyatakan dukungan terhadap Presiden Joko Widodo untuk menjabat tiga periode usai Silaturahmi Nasional Desa 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Sehari setalah pernyataan tersebut, muncul bantahan dari Apdesi yang diketuai Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima BantenHits.com, Arifin Abdul Majid menyebutkan, Apdesi yang dipimpinnya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kepala Desa dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
Abdul Majid, mengutuk penggunaan nama Apdesi pada pelaksanaan Silatlatnas Kepala Desa di Istora Jakarta, tanggal 29 Maret 2022.
“Mengutuk keras penggunaan nama Organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden,” kata Abdul Majid.
Apdesi pimpinan Abdul Majid juga mempertanyakan sikap pemerintah yang mengizinkan pihak yang tak berhak menggunakan nama Apdesi yang terdaftar di Kemenkum HAM.
“Mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak, dan sangat kami sayangkan telah menjustifikasi seluruh anggota Apdesi masuk dalam politik praktis, khususnya polemik presiden tiga periode,” ucapnya.
Tak hanya itu, Apdesi yang dipimpin Abdul Majid, meminta Kepada Kepolisian RI mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota Apdesi mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.
Editor: Fariz Abdullah