Serang – Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota (Serkot) berhasil amankan SJ (19) pelaku aksi perang sarung yang berujung pembacokan.
Kasatreskrim Polresta Serang Serkot AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku SJ telah diamankan dari kediamannya di Tegal Dawa, RT.013/ RW.004, Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Sabtu 9 April 2022.
“Pelaku kita amanakan karna terlibat pembacokan terhadap korban BRP (13) seorang pelajar warga Margaluyu RT.004/003 Kelurahan Kasemen Kecamatan Kasemen, Kota Serang,” kata Kasatreskrim kepada BantenHits.com, Minggu 10 April 2022.
David menjelaskan kasus tersebut terjadi pada hari Selasa, 05 April 2022 sekira jam 02.00 WIB, dimana sebelum kejadian korban dan pelaku sempat berkomunikasi untuk menentukan lokasi untuk perang sarung menjelang sahur.
“Tersangka SJ kepada korban yang mana awalnya kedua kelompok ini sepakat perang hanya mengunakan sarung,” ungkapnya.
Setelah ditentukan kedua kelompok bertemu di sekita Kampung Margaluyu sekitar rumah korban, tanpa di ketahui korban salah satu lawan yakni pelaku SJ telah membawa sajam.
“Pada saat terangka SJ dan kawan-kawannya datang membawa senjata tajam jenis celurit kemudian korban bersama teman-temannya lari,” jelas Kasatreskrim.
Naas saat pelarian tersebut, korban BRP terjatuh dan langsung dibacok oleh tersangka SJ hingga tidak berdaya dan dilarikan ke rumah sakit.
“Kepada kami SJ mengaku melakukan pembacokan sebanyak 1 kali kearah kepala korban BRP sehingga korban mengalami luka robek di kepala,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, SJ kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan kenakan pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana