Lebak- Maman Maulani warga Kabupaten Lebak menangis lalu sujud syukur setelah Kejaksaan Negeri Lebak menerapkan Restoratif Justice atau RJ.
Ya, belakangan ini Maman telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian handphone milik Dandim 0603 Lebak, Letkol Inf Nurwahyudi.
Peristiwa berawal pada hari Rabu 09 Maret 2022 sekira pukul 17.30 WIB saat itu dandim tengah menemani anaknya yang menjalani rawat inap di ruang Anggrek RSUD dr. Adjidarmo.
Karena merasa lelah, orang nomor 1 di Kodim 0603 Lebak itu tertidur dan mengisi ulang gadget Xiaomi Redmi Note 9 miliknya.
Di waktu yang sama, Maman sedang menemani temannya untuk melakukan visum di rumah sakit milik Pemkab Lebak ini. Saat itu, Maman melewati ruang rawat tempat anak Dandim Lebak itu sedang diisi daya ulangnya.
Mengingat dirinya sedang membutuhkan biaya pengobatan istri yang baru melahirkan dan untuk syukuran sang anak, timbul niat Maman untuk mengambil handphone milik Nurwahyudi yang nantinya akan ia jual.
Melihat kondisi sekitar sedang sepi dan sunyi, Maman langsung mengambil handphone tersebut dan melarikan diri.
Tak lama kemudian, Letkol Inf Nurwahyudi terbangun dan melihat handphone miliknya tidak ada lagi disampingnya.
Orang nomor satu di Kodim Lebak ini kemudian melaporkan kehilangan Handphone miliknya ke kepolisian Polres Lebak.
Maman lantas ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan ke Kejari Lebak.
“Alhamdulilah dengan kebesaran hati pak Dandim yang memaafkan pelaku Maman yang mengambil Handphone miliknya, penututan perkaranya kita hentikan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari, Senin, 25 April 2022.
Mantan koordinator Kejati DKI ini mengaku bersedia menengahi agar perkara tersebut dapat berakhir dengan perdamaian atau tidak sampai lanjut ke meja hijau.
Ya, hal itu dilakukan mengingat pelaku membutuhkan biaya pengobatan istri yang baru melahirkan dan untuk syukuran sang anak, padahal pelaku hanya buruh serabutan setelah di PHK ditempat kerjanya.
“Saat mendengar alasan tersangka melakukan pencurian, dan pak Dandim memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan dan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” katanya.
Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum,” katanya.
Sementara itu Dandim 0603 Lebak Letkol Inf Nurwahyudi mengaku memaafkan Maman yang telah mencuri handphone miliknya tersebut.
“Saya memaafkan pelaku karena kasihan melihat keluarganya yang terhimpit kebutuhan untuk keprluan istrinya yang baru melahirkan. Apalagi pelaku ini buruh serabutan,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana