Serang – Sekda Banten, Al Muktabar, Kamis pagi ini, 12 Mei 2022 jam 09.00 WIB akan dilantik menjadi penjabat atau Pj Gubernur Banten.
Kepastian Al Muktabar akan dilantik menjadi Pj Gubernur Banten disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial (Pem-Kesos) Provinsi Banten, Gunawan Rusminto, Rabu, 11 Mei 2022.
Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) menyebut, pengangkatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten merupakan keputusan yang tepat.
“Ini adalah keputusan terbaik dari Pak Presiden yang harus kita hormati,” kata Koordinator Presidium KMSB yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Kamis, 12 Mei 2022.
Menurut Uday, dengan modal Widya Iswara Utama sebelumnya di Kemendagri, Al Muktabar mepunyai modal besar untuk menunaikan tanggung jawab besarnya terhadap kemajuan Banten ke depan.
“Ia merupakan katalisator antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dengan kabupaten/kota. Pak Al punya tantangan untuk merekatkan kembali berbagai komponen yang ada di Banten,” terang Uday.
Tak kalah penting, lanjutnya, penataan SDM sesuai kompetensi harus menjadi prioritas utama (merit sistem).
“Mengingat Pak Al yang menjadi Penjabat Gubernur, maka ada kekosongan di posisi Sekda. Karenanya dibutuhkan Pelaksana Harian (Plh). Nah soal Plh Sekda ini, Pak Al harus mencari orang yang tepat sebagai eksekutor dari konsep yang dibuatnya,” bebernya.
Terkait kriteria Plh Sekda, Uday menyebut yang bersangkutan harus seorang organisatoris yang mampu menjaga stabilisasi antar SKPD.
“Ia piawai membangun komunikasi dan bersinergi dengan DPRD dalam penyusunan anggaran,” sebutnya.
“Harus diingat pula bahwa kita punya hutang ratusan milyar peninggalan Wahidin Halim, yang juga harus diselesaikan beberapa tahun ke depan,” sambungnya.
Uday menambahkan, Al Muktabar harus terbebas dari intervensi partai atau kelompok tertentu, tanpa mengkebiri masukan dari berbagai komponen yang ada.
“Jadi harapan saya, pembangunan di Banten kedepan harus selaras dengan norma hukum yang dapat menjamin kesejahteraan, kepastian dan keadilan bagi rakyat Banten,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah