Serang – Peredaran narkoba mulai merambah ke dunia peradilan di Banten. Tak tanggung-tanggung, yang terpapar narkoba kali ini adalah hakim, profesi pengadil yang kerap disebut ‘wakil Tuhan’ bagi para pencari keadilan.
Fakta tersebut terkuak setelah Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Banten menangkap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, bersama seorang kurir yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PN Rangkasbitung terkait kasus narkoba.
Ketiga orang yang ditangkap masing-masing DA (39) dan YR (39), keduanya hakim di PN Rangkasbitung. Serta RASS (32), PNS PN Rangkasbitung yang menjadi kurir.
Menurut Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung, selain tiga orang yang ditangkap, BNN Provinsi Banten juga memeriksa H, pembantu rumah tangga hakim DA.
Hendri memastikan, per Senin, 23 Mei 2022, status YR, DA dan RASS sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara H masih terperiksa.
Informasi soal penangkapan dua hakim PN Rangkasbitung oleh BNN Provinsi Banten, sudah ramai diterima wartawan sejak Kamis, 20 Mei 2022. Saat itu Hendri Marpaung hanya menyebut akan memberikan penjelasan dalam jumpa pers.
“Saya nyatakan bahwa yang kita lakukan benar adanya, kita mengamankan tiga orang oknum pegawai negeri,” kata Hendri Marpaung kepada wartawan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Senin, 23 Mei 2022.
“Per hari ini (Senin, 23 Mei 2022) ditetapkan tersangka,” sambungnya.
Pimpin Langsung Penangkapan
Menurut Hendri, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa, 17 Mei 2022. Saat itu, sekitar jam 10.00 WIB, dirinya mendampingi anggota BNN menangkap RASS di kantor jasa pengiriman di Kecamatan Rangkasbitung.
RASS ditangkap saat mengambil barang titipan yang diduga adalah narkotika jenis sabu seberat 20,634 gram. Kepada petugas RASS mengaku hanya ditugaskan pimpinannya, berinisial YR untuk mengambil paket.
Berbekal informasi RASS, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap YR di PN Rangkasbitung.
“Kami mengamankan yang diduga memerintah (RASS) itu (yakni YR). Kami lakukan interogasi awal maka saudara YR menyebutkan seseorang berinisial DA juga ASN,” ungkap Hendri.
DA, lanjut Hendri, ditangkap berdasarkan pengakuan YR yang pernah bersama-sama mengkonsumsi sabu bersama. Berdasarkan pemeriksaan hasil tes urine, RASS, YR, dan DA dinyatakan positif narkoba.
Saat di PN Rangkasbitung, petugas BNN Banten juga melakukan penggeledahan di ruang kerja YR. Penggeledahan disaksikan oleh atasan YR.
Di ruang kerjanya inilah, ternyata YR menyimpan perlengkapan untuk mengonsumsi sabu, yakni pipet, bong dan korek api.
Hendri Marpaung mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba yang menjerat dua pengadil di PN Rangkasbitung ini bermula dari laporan masyarakat.
Laporan itu menyebutkan, akan ada pengiriman sabu dari Sumatera ke Rangkasbitung melalui perusahaan jasa pengiriman.
Berbekal laporan itu, BNN Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana