Serang – Ratusan massa buruh berunjuk rasa di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten di Jalan Raya Serang – Pandeglang, Tembong, Kota Serang, Rabu, 25 Mei 2022.
Mereka menuding, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten tak menindaklanjuti aduan yang disampaikan buruh ke lembaga tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengakui pihaknya menerima ratusan pengaduan yang diterima dari para buruh di Kabupaten Serang.
Dari ratusan pengaduan yang diterima tersebut, Septo mengaku sudah menyelesaikan beberapa kasus, namun informasi penyelesaian itu tidak sampai ke para buruh Kabupaten Serang.
Hal itu akhirnya memicu adanya aksi demo di depan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak, Rabu 25 Mei 2022.
“Bervariasi ada ratusan laporan dari tahun 2020 sampai 2022 tapi sebenarnya banyak kasus yang sudah selesai boleh teman pengawas, ini yang tidak terinformasikan jadi ini yang ditelaah,” ujar Septo kepada awak media usai audiensi dengan buruh Kabupaten Serang, Rabu, 25 Mei 2022.
“Apa yang kita diskusikan kepada pimpinan serikat itu tidak sampai ke bawah itu terkadang jadi miskom ke pekerja di bawah, jadi tidak ada kontinuitas kepada mereka,” sambung Septo.
Septo meminta temen-temen pengawas koordinasikan ke kepala UPT di Serang, Pandeglang, Lebak, beberapa kasus yang telah diselesaikan.
“Dan buktinya harus kita lampirkan dan laporan ke mereka (buruh) informasi ini sementara yang mereka minta,” ungkap Septo.
Terkait permintaan kinerja pengawasan dievaluasi, lanjut Septo, sebenarnya sebagaimana hanya pegawai negeri sipil lainya UPTD pengawasan kewenangannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak lepas dari supervisi dan monitoring pembinaan dari Korwas PPNS di Polda. Kita juga akan lihat sejauh mana kasus-kasus yang kita tangani, untuk mendapatkan supervisi dan monitoring dari Korwas, baik Polda maupun kejaksaan,” ungkap Septo.
Mengenai ratusan kasus pengawasan yang dibawa oleh para buruh, Kadisnakertrans Provinsi Banten meminta waktu 10 hari untuk menelaah semua kasus.
“Kasus-kasus yang tadi disampaikan kita akan telaah mana yang jadi ranah kita mana kewenangan instansi lain, nanti progresnya akan kita sampaikan ke teman-teman buruh. Kita akan diskusikan lagi nanti akan di tindaklanjutinya dengan cara apa dan tindakan seperti apa bagaimana,” jelasnya.
Septo menjelaskan selama dua tahun pandemi banyak perusahaan di Banten yang kolaps dan sebagainya. Hal ini membuat Disnakertrans Banten tidak bisa melakukan pengawasan secara optimal.
“Kalo kita kenceng ke bagian pengawasan nanti dampak ke teman-teman juga jadi pertimbangan. Kita tidak hanya memperhatikan kesejahteraan para buruh kita juga akan liat investasi yang ditanamkan oleh perusahaan. Agar komunikasi pemerintah dengan perusahaan dan pekerja itu kondusifitasnya kita tetap jaga,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana