Pandeglang – Komisi I DPRD Pandeglang menggelar audiensi bersama Forum Pemuda Citeureup, Rabu, 25 Mei 2022.
Audiensi digelar terkait keluhan masyarakat Citeureup terhadap pembangunan perkebunan vanili di wilayah tersebut.
Wartawan BantenHits.com, Samsul Fatoni melaporkan, audiensi yang dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB itu dihadiri juga Pejabat dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP.
Sementara, perwakilan PT JHL yang merupakan pengelola perkebunan vanili tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas, meskipun sudah diundang oleh Komisi I DPRD Pandeglang.
Wakil Rakyat Dilecehkan
Audiensi tersebut bukan hanya membahas soal dampak buruk dari aktivitas perkebunan vanili yang dilakukan pihak swasta, melainkan juga membahas soal perizinan, dampak lingkungan serta hal lainnya.
Forum Pemuda Citeureup mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak JHL dalam audiensi tersebut. Pasalnya, keluhan dan kritikan dari forum pemuda tidak tersampaikan langsung kepada yang bersangkutan.
“Dengan tidak hadirnya perusahaan JHL atas undangan Komisi I DPRD Pandeglang, ini merupakan pelecehan terhadap lembaga DPRD dan Pemda,” ungkap Sekretaris Forum Pemuda Citeurep, Engkos Kosasih, Rabu 25 Mei 2022.
Dalam audiensi itu, ia pun membeberkan apa yang menjadi keluhan masyarakat dan dampak dari adanya aktivitas perkebunan vanili tersebut.
Timbulnya bencana banjir dan pesawahan yang dilanda lumpur diduga diakibatkan dari aktivitas perkebunan vanili dan dampak buruk lainnya.
“Kami akui dulu memang juga Citeureup pernah banjir. Tapi sejak adanya aktivitas perkebunan vanili, beberapa pekan lalu terjadi banjir bandang,” katanya.
Izin Masih Diurus
Bukan hanya itu, Engkos juga menanyakan soal perizinan perkebunan vanili tersebut, sebab yang diketahuinya sejauh ini baru dilakukan kajian kesesuaian ruang dari Bidang Tata Ruang DPUPR Pandeglang dan itu pun setelah timbulnya kritikan dari masyarakat.
“Perkebunan vanili itu diresmikan Agustus 2021, yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dan sejumlah pejabat tinggi Banten. Tapi perizinannya saat ini baru ditempuh,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kabid Perizinan DPMPTSP Pandeglang, Erik mengaku, pihak JHL sedang memproses perizinan di Instansinya. Mereka kata Erik, sudah pernah memiliki NIB, tapi belum konversi kepada OSS versi baru.
“Sejauh ini kita sedang melakukan pendampingan kepada pihak JHL, karena mereka sudah empat kali beritikad mengurus perizinannya,” kata Erik.
Diakuinya, sesuai dengan kapasitas pihaknya mengarahkan dan mendampingi sampai tuntas agar pihak JHL, supaya proses pengajuan perizinannya sesuai dengan ketentuan.
“Proses dan tahapannya biar jelas, kita pandu sampai tuntas,” ucapnya.
Saat ditegaskan lagi, apakah perizinan perkebunan vanili itu sudah keluar atau belum. Erik kembali mengaku sedang berproses.
“Proses kepengurusannya sejauh ini di tahapan PHKPR dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Dan kami sudah menyarankan agar pihak JHL ini koordinasi dengan tata ruang dan BPN. Karena luasan lahannya sekitar 170 hektar lahan yang bakal dugunakan,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri mengaku, sudah mengundang pihak JHL. Namun mereka tidak hadir dan tidak memberikan alasan apapun.
“Nanti kita akan undang lagi di lain waktu. Bahkan kami pun akan jadwalkan ke lapangan pekan depan,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana