Polisi Banten Nyamar di Pinggir Jalan, Petualangan Pria Asal Bandar Lampung Tamat di Kampung Ciajeng Kibin

Date:

1655090903335 IMG 20220612 WA0020
Pengedar sabu asal Bandar Lampung ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. (Istimew

Serang – Penyamaran polisi di pinggir jalan Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, sukses membuahkan hasil.

MA (26), pria asal Kota Bandar Lampung yang sudah menjadi target buruan petugas, berhasil dicokok berkat penyamaran itu.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, dari tangan MA petugas menyita tiga paket sabu siap edar bersama timbangan elektronik.

“Tersangka MA diamankan oleh Tim Opsnal yang menyamar sebagai pembeli di pinggir jalan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Jumat (10 Juni 2022) sekitar pukul 11:00,” kata Michael K Tandayu, Minggu, 12 Juni 2022.

Michael menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa tersangka MA yang tinggal di rumah kontrakan dicurigai melakukan bisnis narkoba.

Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung melakukan pendalaman informasi. 

Berpura-pura sebagai pengguna narkoba, Tim Opsnal kemudian menghubungi tersangka dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah waktu dan tempat ditentukan, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang ditentukan tersangka.

“Setelah bertemu dengan terduga pelaku, petugas yang menyamar langsung menanyakan barang berupa sabu dan saat pelaku memperlihatkan sabu, petugas langsung menangkap tersangka,” terang Michael.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu lainnya dari saku celana. Petugas juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka MA bertransaksi narkoba.

“Bersama barang bukti, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ungkap Michael.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku baru dua kali belanja sabu dari bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tersangka terpaksa melakukan bisnis lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan. 

“Tersangka mengaku 2 kali belanja sabu dari orang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Motifnya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi,” terang Michael.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...

Harapan Pelatih Persib Bandung Jelang Laga versus Persebaya

Berita Persib - Menjelang duel klasik versus Persebaya, Pelatih...