Anak Gubernur Banten Muncul di BAP Terdakwa Korupsi Komputer UNBK 2018, Ini Reaksi Keluarga saat Kasus Mencuat

Date:

Eks Kadisdik Banten Engkos Kosasih Samanhudi dan Ucu Supriatna, diduga makelar proyek dikerangkeng Kejati Banten terkait korupsi pengadaan komputer UNBK 2018.(Dok.BantenHits.com)

Serang – Fadlin Akbar, anak Wahidin Halim, Gubernur Banten periode 2017 – 2022, muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP salah satu terdakwa dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK untuk SMA/SMK Negeri di Banten 2018.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK 2018 senilai Rp 25,3 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 23 Juni 2022

Dalam perkara yang ditangani Kejati Banten ini, tiga orang telah menjadi terdakwa, yakni Engkos Kosasih, mantan Kepala Dinas Pendidikan Banten; Ardius Prihantono, mantan Sekdis Pendidikan Banten; serta Ucu Supriatna dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM).

Janjikan Success Fee

Munculnya nama Fadlin Akbar dalam BAP bermula saat Hakim Novalinda Arianti bertanya kepada Ardius Prihantono, mantan Sekdis pendidikan yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara itu.

Hakim Novalinda bertanya soal isi BAP terdakwa yang menyebut soal success fee atas proyek ini. Di BAP terdakwa menyebut bahwa Engkos meminta pencairan ke Sekdis Joko Waluyo, yang merupakan penggantinya.

Di BAP juga disebutkan bahwa Engkos selaku kadis menawarkan success fee ke Joko, termasuk untuk anak Gubernur Banten bernama Fadlin Akbar.

“Saya mengetahui dari Joko Waluyo bahwa dirinya ditemui Kadis meminta proses pencairan, ditawari success fee Rp 1 miliar untuk Joko, untuk anak Pak Gubernur Fadlin Akbar,” kata hakim membacakan BAP, seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com.

Masih berdasarkan BAP, Ardius mengatakan bahwa terdakwa lainnya, Ucu Supriatna dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), selaku pihak swasta memang menjanjikan keuntungan 5 hingga 10 persen sebagai success fee. Tapi, katanya, itu adalah urusan terdakwa Engkos.

“Saya jawab silahkan karena itu urusan dengan kadis,” ucap terdakwa.

Terdakwa Ucu sendiri mengakui bahwa ia menjanjikan fee sebanyak 5 persen. Tapi katanya itu tidak terealisasi.

“Itu tidak terealisasi. Saya menjanjikan, maksudnya waktu di ruangan, yang menjanjikan saya, karena saya sebagai marketing tidak menjanjikan, tidak dapat pekerjaan,” katanya di hadapan majelis hakim.

BantenHits.com pernah menurunkan laporan lengkap sejak awal mencuatnya kasus ini termasuk reaksi Fadlin dan Wahidin Halim saat namanya disebut-sebut. Berikut ringkasannya:

Bantah lewat Pengacara

Saat kasus dugaan korupsi komputer UNBK 2018 pertama kali mencuat pada 2019, Fadhlin Akbar yang bernama lengkap Mohammad Fadhlin Akbar, melalui pengacaranya Asep Abdullah dari Kantor Pengacara Asep Abdullah & Partners (AAP) membantah keterlibatannya dalam sejumlah dugaan korupsi di Banten salah satunya soal pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan Banten 2018.

Melalui klarifikasi yang disampaikan kepada media, Asep juga menegur, aktivis anti-korupsi di Banten yang juga Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada dan meminta mencabut atau mengoreksi laporannya di Mabes Polri.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pengadaan lahan sekolah 2017 dan pengadaan komputer UNBK 2018, selain dilaporkan Uday ke Bareskrim Mabes Polri, juga dilaporkan Badko HMI Jabodetabeka-Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis, 2 Mei 2019.

Menurut Asep dalam bantahannya saat itu, tuduhan terhadap anak pasangan Wahidin Halim dan Niniek Nuraini ini tidak relevan dan tidak berdasarkan fakta, serta fitnah yang telah mencemarkan nama baik dan kehormatan.

Pihaknya juga merasa perlu menyampaikan bantahan untuk menghindari adanya penyesatan opini di kalangan masyarakat.

“Meskipun benar klien kami memiliki hubungan hukum sebagai anak dari DR.H.Wahidin Halim selaku Gubernur Banten, namun faktanya sejak DR.H.Wahidin Halim dilantik selaku Gubernur Banten pada tahun 2017 sampai dengan detik ini, klien kami tidak pernah melibatkan diri dan/atau terlibat baik dalam proyek-proyek di Pemprov Banten maupun proyek-proyek di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Banten sebagaimana yang dituduhkan oleh SUHADA dalam Laporan pengaduannya di Bareskrim Mabes Polri,” kata Asep melalui keterangan tertulisnya, Senin, 29 Juli 2019 lalu.

Asep juga menegaskan, Fadhlin tidak pernah terlibat atau melibatkan diri, baik bertindak sebagai pengusaha pelaksana proyek (pemborong), konsultan perencana, konsultan pengawas atau pihak pemilik tanah dalam pembebasan lahan.

“Klien kami juga faktanya tidak pernah mengenal, berinteraksi dan memiliki hubungan pekerjaan apapun baik dengan pihak para pejabat dinas di Pemprov Banten, maupun dengan pihak perusahaan swasta pelaksana proyek-proyek di Dinas-dinas Pemprov Banten sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan pengaduan tersebut,” jelasnya.

Pernyataan yang disampaikan, lanjut Asep, adalah fakta. Karenanya Fadhlin telah terbukti tidak terkait secara hukum dengan hal-hal yang dilaporkan dalam materi laporan pengaduan Uday Suhada ke Bareskrim Mabes Polri.

Asep menyebut, laporan pengaduan yang tidak didasarkan pada fakta hukum adalah termasuk dalam klasifikasi Tindak Pidana Pengaduan Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara dan Tindak Pidana Pengaduan Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

“Atas pengaduan SUHADA yang tidak sesuai dengan fakta hukum tersebut telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik klien kami hal tersebut masuk dalam klasifikasi Tindak Pidana Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara,” ungkapnya.

“Kami dari Tim Penasehat Hukum juga menghimbau kepada seluruh rekan-rekan media agar dapat melakukan pemberitaan secara objektif dan proporsional, dengan turut pula melakukan konfirmasi terhadap pihak klien melalui kami selaku tim penasehat hukumnya serta melakukan pemberitaan terkait sikap dan posisi hukum klien kami dengan mengacu redaksi kata/kalimat dalam press release ini,” tegas Asep.

Wahidin Berang

Setali tiga uang dengan reaksi Fadlin melalui pengacaranya, Wahidin Halim juga saat itu sempat berang mengetahui anaknya disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan PUPR Banten.

Pria yang populer dengan sebutan WH ini nada bicaranya mendadak tinggi saat dimintai pendapat awak media terkait anaknya, M Fadlin Akbar yang dilaporkan aktivis anti-korupsi di Banten yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada ke Bareskrim terkait dugaan korupsi.

“Kritik boleh, tapi jangan (menuduh tanpa bukti)! Maksudnya apa anak saya dibawa-bawa? Jadi rekanan, jadi pemborong tidak ada. Coba cari! Kenapa meski ditulis-tulis,” ujar WH dengan nada tinggi di depan awak media usai menghadiri acara HUT Bank Banten, Senin 29 Juli 2019.

Masih dengan nada tinggi, WH melanjutkan pernyataannya. Dia meminta awak media menyampaikan kepada Uday Suhada untuk membuktikan terlebih dahulu bukti korupsi apa yang dilakukan oleh anaknya tersebut.

“Orang-orang nuduh ini koruptor kan satu tahun setengah ditahan Suhada itu. Anak saya dibawa-bawa buktikan dulu,” tegas WH.

WH juga meminta awak media tidak terus mengadukan Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan dirinya ke penegak hukum, karena pihaknya saat ini tengah konsen membangun Banten.

“Untuk apa adu-adukan Banten? Orang semangat lagi bangun Banten, jangan di-faith a commpli-kan,” pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...