Anak Muda Ini Gonta-ganti Jam Tangan Seharga Rp 4,5 M hingga Beli Mobil Tesla, Ternyata Begini Cara Dapatkan Uangnya

Date:

Indra Kenz jalani kasus Binomo di PN Tangerang. (Foto: detik.com)

Tangerang – Kemunculan anak muda bernama Indra Kesuma beberapa waktu lalu sempat membuat publik tercengang. Gaya hidupnya yang glamour membuat dia mendapatkan julukan Crazy Rich.

Ya, dialah Indra Kenz. Kehebohan tentang dirinya seperti hanya seumur jagung. Dia pun redup setelah aktivitas bisnis ‘Binomo’ yang dilakoninya terendus aparat diduga melanggar hukum.

Kasus Binomo sendiri saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam sidang yang digelar Rabu, 5 Oktober 2022, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang menjadi terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo. Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata JPU Prima saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu 5 Oktober 2022 seperti dilansir detik.com.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dibelikan Barang Mewah

JPU meyakini, Indra Kenz bersalah tak hanya menyebarkan berita bohong juga melakukan tindak pidana pencucian uang. Apa saja hasil tindak pidana pencucian uang Indra Kenz yang dibeberkan jaksa?

Jaksa penuntut umum Prima mengatakan ada beberapa aset hingga barang mewah yang digunakan Indra Kenz dari hasil tindak pidana pencucian uang. Barang mewah itu mulai dari mobil hingga jam tangan.

“Didukung fakta yang terungkap di persidangan dapat peristiwa yang dilakukan terdakwa yaitu terdakwa membeli sejumlah aset berupa rumah, tanah, mobil mewah dan barang mewah lainnya,” kata jaksa Prima saat membacakan tuntutan.

Berikut daftar barang mewah yang disebut jaksa hasil tindak pidana pencucian uang Indra Kenz:

1. Satu bidang Rumah di Cemara, Deli Serdang diatasnamakan adik terdakwa

2. Satu buah rumah di Tangerang Selatan dibeli Rp 7,78 miliar diatasnamakan atas nama pacar terdakwa yaitu Vanessa Khong

3. Rumah Jalan Cemara Asri, Deli Serdang diatasnamakan terdakwa Indra Kesuma dengan skema pembayaran 5 kali cicil

4. Jam tangan Audemars Piguet dengan harga Rp 550 juta

5. Jam tangan Richard Mille dengan harga Rp 4,5 miliar

6. Jam tangan Richard Mille dengan harga Rp 5,9 milar

7. Jam tangan Richard Mille dengan harga Rp 4,5 miliar

8. Jam Tangan Rolex Rp 230 juta

9. Jam tangan Rolex Rp 1,14 miliar

10. Jam tangan Mille dengan harga Rp 5,5 miliar

11. Jam tangan Rolex dengan harga Rp 350 juta

12. Membeli mobil Ferrari dengan harga Rp 2 miliar

13. Mobil Tesla type 3 dengan skema pembayaran sebanyak 10 kali

Tak hanya itu, jaksa juga membeberkan Indra Kenz mentransfer sejumlah uang ke keluarga hingga pacarnya. Total uang yang ditransfer beragam dan mencapai miliaran. Berikut rinciannya berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan jaksa:

-Dikirim kepada S, ibu terdakwa dengan total Rp 1 miliar

-Kepada LHS, bapak terdakwa dengan total Rp 528 juta

-Kepada Nathania Kesuma, adik terdakwa sebesar Rp 9 miliar

-Dikirim kepada Vanessa Khong, pacar terdakwa ke beberapa rekening dengan total Rp 1 miliar

-Dikirim Rudiyanto Pei, ayah Vanessa Khong dengan total pengiriman Rp 1,5 miliar

-Dikirim kepada kakak Vanessa Khong

-Terdakwa juga mengirimkan kepada Rudiyanto Pei sebesar Rp 2,9 miliar yang dikirimkan oleh terdakwa melalui Vanessa Khong kemudian ditarik tunai oleh Vanessa Khong kemudian diserahkan kepada Rudiyanto Pei.

Sumber: detik.com.

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Disnakertrans Kabupaten Serang Gandeng STPI Curug Gelar Pelatihan Kerja

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans...