Lebak – Tiga rancangan peraturan daerah atau Raperda usulan eksekutif siap untuk digodok DPRD Kabupaten Lebak. Masing-masing soal pengarusutamaan gender (PUG), kabupaten layak anak (KLA), dan kawasan tanpa rokok (KTR).
Ketiga Raperda itu masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, mengatakan, tiga raperda itu siap diserahkan ke DPRD setelah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kemarin-kemarin kan masih menunggu harmonisasi Kumham dulu. Sekarang sudah muncul nih, jadi semua sudah siap tinggal diserahkan ke DPRD untuk ditentukan kapan jadwal pembahasannya,” kata Wiwin, Senin, 7 November 2022.
Di samping tiga raperda yang siap dikirim ke dewan, Wiwin menyebut, satu raperda lain yakni tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan.
“Kemudian ada satu raperda di luar Propemperda yang sudah selesai dibahas, dan sedang dalam pengajuan nomor registernya,” ujar Wiwin.
Wiwin menjelaskan, pembahasan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan dan Perubahan Nama Desa di Wilayah Lebak mengubah Desa Cikaratuan yang semula berada pada wilayah Kecamatan Cijaku menjadi Kecamatan Cigemblong.
“Kami sudah menerima hasil evaluasinya dari gubernur, langsung kami sesuaikan dan perbaiki, lalu kami kirim lagi permohonan nomor registernya ke provinsi. Nanti setelah keluar baru kita tetapkan dan undangkan,” terang Wiwin.