Berita Lebak – AN usianya baru 25 tahun. Tapi warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ini cukup ‘punya nama’ di dunia esek-esek di Kabupaten Lebak.
Karena jaringannya, jasa AN kerap digunakan para lelaki hidung belang yang ingin berzina dengan perempuan-perempuan yang jadi relasi AN.
Aktivitas AN sebagai penyedia perempuan pemuas syahwat zina ini tercium aparat Polres Lebak. Dia pun lantas dicokok dan harus menjalani proses hukum.
Usut punya usut, AN merupakan seorang mucikari sejak tahun 2015. Dia biasa menyediakan jasa esek-esek di sebuah kontrakan di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Perjalanan AN berakhir setelah tim Satreskrim Polres Lebak di bawah komando IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mendatangi kontrakan.
Di situ mereka menemukan M wanita pekerja seks komersial (PSK) sedang bersama seorang pria hidung belang. Kala itu, M mengenakan celana pendek.
“Kita interogasi ternyata pria ini visa bertemu dengan M menggunakan jasa dari AN,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, Selasa, 6 Desember 2022.
Kata Andi, dia memesan M dengan tarif Rp550 ribu untuk sekali kencan.
“M ini kebagian Rp400 ribu,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Andi, M sudah 8 kali melayani pria hidung belang melalui jasa AN.
“Kalau AN sudah menjadi mucikari sejak tahun 2015,” tandasnya.
Andi menerangkan, AN menyediakan jasa layanan seks melalui telepon genggam kepada para pelanggan yang memang berada dalam circle-nya.
“Jadi pelanggan nya itu yang kenal-kenal ke AN saja,”ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AN disangkakan Pasal 296 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana