Berita Serang – Polisi di Banten berinisial AG yang sehari-hari berdinas di Polres Pandeglang dipecat dari institusinya.
AG sebelumnya ditangkap saat tengah nyabu bersama seorang perempuan di kamar kos di Lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang akhir November 2022.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan Bidang Propam Polda Banten melalui sidang kode etik kepolisian yang digelar Senin, 12 Desember 2022 dari pukul 09.52 hingga 12.00 WIB.
“Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (terhadap AG) dari dinas kepolisian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resmi seperti dikutip BantenHits.com dari Kompas.com.
Menurut Shinto, dalam sidang kode etik tersebut, AG terbukti melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).
“Atas putusan ini, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan,” ungkapnya.
Shinto menegaskan, bahwa Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto tidak memberikan ruang toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana, termasuk AG.
“Dan sebaliknya telah memerintahkan dengan tegas kepada Kabid Propam dan Dirresnarkoba Polda Banten untuk memberikan hukuman berlapis kepada AG, tidak hanya pelanggaran kode etik namun juga terhadap tindak pidana yang dilakukan,” tegas Shinto.
Sumber: Kompas.com