Polisi di Banten yang Ditangkap saat Nyabu dengan Perempuan Dipecat

Date:

Polisi di Banten yang ditangkap saat nybu dengan perempuan dipecat. FOTO ILUSTRASI: Sidang Komisi Kode Etik Profesi atau KKEP oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten terhadap anggota polisi di Banten berinisial AER yang menipu pencari kerja. AER dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri. (Istimewa)

Berita Serang – Polisi di Banten berinisial AG yang sehari-hari berdinas di Polres Pandeglang dipecat dari institusinya.

AG sebelumnya ditangkap saat tengah nyabu bersama seorang perempuan di kamar kos di Lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang akhir November 2022.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan Bidang Propam Polda Banten melalui sidang kode etik kepolisian yang digelar Senin, 12 Desember 2022 dari pukul 09.52 hingga 12.00 WIB.

“Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (terhadap AG) dari dinas kepolisian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resmi seperti dikutip BantenHits.com dari Kompas.com.

Menurut Shinto, dalam sidang kode etik tersebut, AG terbukti melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).

“Atas putusan ini, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan,” ungkapnya.

Shinto menegaskan, bahwa Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto tidak memberikan ruang toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana, termasuk AG.

“Dan sebaliknya telah memerintahkan dengan tegas kepada Kabid Propam dan Dirresnarkoba Polda Banten untuk memberikan hukuman berlapis kepada AG, tidak hanya pelanggaran kode etik namun juga terhadap tindak pidana yang dilakukan,” tegas Shinto.

Sumber: Kompas.com

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...