Reserse Narkoba Polres Cilegon dan Serang Gagalkan Penyelundupan Sabu di Lapas Kelas IIA Cilegon

Date:

Reserse Narkoba Polres Cilegon dan Serang berhasil gagalkan penyelundupan sabu di Lapas Kelas IIA Cilegon.(BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Berita Cilegon – Tim gabungan yang terdiri dari anggota Satresnarkoba Polres Cilegon beserta Polres Serang Kabupaten berhasil mengamankan satu orang kurir dan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diduga hendak diedarkan di dalam Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Cilegon.

Informasi yang berhasil dihimpun, keberhasilan pengungkapan kasus oleh petugas gabungan itu bermula, usai anggota kepolisian mendapatkan informasi terdapat peredaran narkoba di dalam lapas pada Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB.

“TKP di toilet area parkir sepeda motor Lapas Cilegon. Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka E yang diketahui merupakan tahanan pendamping (Tamping). Saat kita amankan berhasil mendapati narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri, Selasa, 13 Desember 2022.

Syamsul membeberkan, agar aksinya tidak diketahui oleh petugas jaga, pelaku memasukan barang bukti ke dalam anus.

“Usai dikeluarkan ditemukan barang bukti 2 buah bungkus sedang yang berisikan sabu-sabu dengan berat 15 gram,” bebernya.

Tak sampai di situ usai melakukan penangkapan terhadap E, petugas langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan didapati jika E mendapatkan perintah dari warga binaan lainnya yakni AMR dan RM.

“Tersangka mendapatkan narkotika dari seseorang bernama J yang saat ini DPO, selain itu jika E menjadi kurir atas suruhan AMR dan RM untuk membawa narkotika masuk ke dalam lapas dengan upah sebesar Rp 2 juta rupiah,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjutnya, sabu yang dibawa ARM dan RM kuat dugaan akan diedarkan di dalam lapas dengan harga Rp 900 ribu untuk setiap gramnya.

“Narkotika itu didapatkan AMR melalui RM dari BOY (DPO) dengan kesepakatan harga Rp 900 ribu per gram yang akan diedarkan di dalam lapas Cilegon,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terjerat dengan pasal 132 Ayat (1) Jo pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jika Anda Melihat Gangster dan Sejenisnya di Kota Tangerang, Lapor ke Jalur Khusus Ini!

Berita Tangerang - Jika Anda melihat gangster atau kelompok...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...