Berita Kota Tangerang – Kos-kosan di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, dijadikan tempat prostitusi online. Praktik kotor itu dibongkar Satpol PP Kota Tangerang.
Keberhasilan Satpol PP membongkar prostitusi online, semakin memperpanjang deretan prestasi para penegak perda di Kota Tangerang.
Sebelumnya mereka sukses mengendus dugaan pembuatan Izin Usaha Pengedaran Miras melalui Sistem Online (OSS) Kementerian Investasi / BKPM secara illegal oleh penguasa miras.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, prostitusi online di kos-kosan di Karawaci itu terbongkar pada Rabu, 21 Desember 2022.
“Satpol PP Kota Tangerang kembali menindaklanjuti informasi masyarakat (Rabu, 21 Desember 2022. Timsus dari Satpol PP Kota Tangerang melakukan penindakan dan penegakan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2005, tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang,” kata Wawan melalui keterangan resmi yang diterima BantenHits.com, Kamis, 22 Desember 2022.
“Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Karawaci, Kota Tangerang yang terindikasi sebagai tempat prostitusi terselubung,” sambungnya.
Menurut Wawan, operasi yang dilakukan jajarannnya, berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami-istri dan dua wanita yang sedang menunggu calon pelanggannya.
“Pelanggan yang mereka dapatkan melalui aplikasi sosial media dan olah pesan Mechat,” ungkapnya.
Keempat wanita, yang diamankan, lanjutnya, terdiri dari tiga orang pelaku dan seorang perantara yang kedapatan sedang praktik prostitusi tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satpol PP (PPNS) di Mako Satpol PP Kota Tangerang.
Setelah melalui pemeriksaan hingga larut malam yang diakhiri dengan pengarahan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diizinkan kembali ke keluarganya dengan diberikan beberapa catatan.
Wawan Fauzi mengarahkan agar mereka selanjutnya tidak kembali melakukan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan di masyarakat apalagi di Kota Tangerang ada Perda yang mengaturnya.
“Langkah lebih lanjut akan dilakukan Satpol PP jika hal ini kembali berulang, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Terkait keberhasilan pengungkapan praktik prostitusi online dan kasus perizinan online ilegal, Satpol PP Kota Tangerang mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan peran aktif masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
“Silahkan informasikan kepada kami, melalui kanal medsos milik Pemkot Tangerang atau langsung ke Unit Pelayanan Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang di No. WA 0812 1200 4664 apabila di lingkungan warga Kota Tangerang terjadi kondisi yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya .